Beritabatavia.com -
Hasil verifikasi sementara Pemprov DKI terhadap minimarket ternyata sangat fantastis jumlahnya. Dari 2.162 minimarket yang tersebar di DKI Jakarta, hanya 67 minimarket yang memiliki izin lengkap dan sesuai Perda No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Ingub No 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Usaha minimarket. Sementara sebanyak 2.095 minimarket diketahui melanggar perizinan.
Sebanyak 67 minimarket yang mempunyai izin lengkap itu, 2 minimarket berada di Jakarta Timur, 4 minimarket di Jakarta Selatan dan 61 minimarket ada di Jakarta Utara. Sedangkan sebanyak 1.383 minimarket tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket. Serta total jumlah minimarket yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki izin sama sekali ada sebanyak 712 minimarket.
Dari total 712 minimarket, di antaranya sebanyak 131 minimarket yang ditemukan melanggar Perda No 2 tahun 2002 sehingga dipastikan akan ditutup. Minimarket ini ditemukan mempunyai jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
Ini merupakan hasil verifikasi data sementara. Data diverifikasi berdasarkan klasifikasi persyaratan perizinan yang lengkap, tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki izin sama sekali, kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, di Jakarta, dikutip dari beritajakarta.com, Senin (7/3).
Namun, karena hasil verifikasi data sementara dan belum lengkap, Pemprov DKI belum bisa menentukan langkah untuk menindak ribuan minimarket yang melanggar perizinan dan persyaratan tersebut.
Sebab, dalam verifikasi data jumlah minimarket bisa saja berkembang. Tidak hanya itu, jumlah minimarket yang tidak lengkap persyaratan dan perizinannya, perlu diteliti lebih lanjut kelengkapan administrasi yang tidak lengkap dan persyaratan yang dilanggar.
Karena tidak lengkap izinnya, perlu kita teliti dulu. Karena kita tidak tahu apa yang tidak lengkap dan apa yang dia langgar. Misalnya, kalau dia melanggar perda, kemungkinan besar konsekuensinya harus ditutup. Begitu juga yang tidak mempunyai izin, sudah jelas harus ditutup, papar gubernur. o end