Beritabatavia.com -
Beberapa pejabat di Pemprov DKI Jakarta diduga kuat terlibat pemberian izin minimarket gelap, setelah keluarnya Instruksi Gubernur (Ingub) No. 115/2006 tentang Penundaaan Perijinan Minimarket. Para pejabat itu akan dikenakan sanksi admintrasi dan ancaman pencopotan dari jabatannya.
Saya perlu ekspos para pejabat terkait konteks pemberian izin minimarket. Ini berarti ada yang tidak menjalankan pekerjaan rumahnya dengan baik, tegs Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Jakarta, Senin (21/3)
Dalam waktu dekat, ungkap dia, pihaknya akan meminta jajaran Pemprov DKI memaparkan informasi terkait kasus minimarket ilegal secara lebih detail, sebelum akhirnya menentukan siapa saja oknum pejabat DKI Jakarta yang terlibat. Dari laporan yang njlimet itu saya tidak begitu jelas sehingga saya minta laporannya, kata Fauzi.
Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan menegaskan oknum pejabat DKI Jakarta yang kedapatan melanggar Ingub No. 115/2006 akan dikenakan sanksi administrasi.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oknum yang melakukan pelanggaran pasti akan ada sanksi administrasi yang diberlakukan, katanya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu validitasi data kasus minimarket ini secara lebih lengkap yang ditargetkan akan selesai sepekan mendatang. o end