Beritabatavia.com -
Pemerintah kota Depok berjanji menjamin dan melindungi hak asasi manusia (HAM) warga Ahmadiyah di wilayahnya dari ancaman kekerasan. Hal ini menyusul dilarangnya aktivitas mereka yang ditandai dengan ditutupnya masjid milik Ahmadiyah, Al-Hidayah di Sawangan. Penutupan masjid itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Walikota Depok (Perwa) tentang Larangan Aktiitas Ahmadiyah.
Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Somad mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan penutupan itu.
Penutupan ini sebenarnya sudah disampaikan dan disosialisasikan ke Ahmadiyah, tapi kegiatan mereka terus berlangsung. Makanya ada tindakan dari massa melakukan (penyegelan dan penutupan masjid). Kita akan proses dan sosialiasikan perwa dan implementasi perwa sekali lagi kepada Ahmadiyah. Masjid itu tak boleh lagi dipakai untuk kegiatan Ahmadiyah ujarnya pada wartawan, Rabu (23/3).
Idris melanjutkan, masjid itu selanjutnya akan dipakai untuk kegiatan ibadah umat Islam dengan imam dari Majelis Ulama Indonesia.
Sebelumnya ratusan warga Sawangan menyegel Masjid Al-Hidayah. Mereka mengaku kesal dengan aktivitas Ahamdiyah di masjid tersebut, meski Pergub tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah telah diterbitkan. O brn