Beritabatavia.com -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup 37 minimarket ilegal dengan batas waktu terakhir paling lambat akhir bulan ini. Mulai pekan depan surat peringatan terkait penutupan minimarket itu akan dilayangkan lima walikota di DKI Jakarta.
Kami pantau di lapangan, ternyata sudah disiapkan tahapan-tahapan penutupan, mulai dari pemanggilan hingga surat peringatan penutupan minimarket, kata Asisten Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Bidang Perekonomian, Hasan Basri Saleh, di Balaikota, Jakarta, Kamis (21/4)
Pemprov DKI enggan menyebutkan papan nama 37 minimarket yang bakal ditutup, juga enggan menyebutkan lokasi minimarket itu.
Dalam menjalankan proses penutupan minimarket, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tenggat waktu peringatan, yaitu 7 hari usai pengiriman surat peringatan pertama, dilanjutkan kemudian 5 hari untuk surat peringatan kedua, dan 3 hari sebelum penyegelan paksa.
Usai menjalankan proses penutupan ke-37 minimarket, Pemprov akan menindaklanjuti oknum pejabat yang mengeluarkan surat izin usaha untuk minimarket yang melanggar Ingub No 115 tahun 2006.
Memang diinstruksikan dalam 4 hari akan diumumkan pejabat mana saja yang terlibat dalam penerbitan izin minimarket ini. Tetapi ternyata proses penelusuran oknum pejabat yang terlibat tersebut tidak begitu mudah, katanya o end