Beritabatavia.com -
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Jika ungkapan bijak ini benar dihayati, maka tidak perlu terjadi tragedi dua janda pahlawan Ny Sutarti dan Ny Rusmini yang diambil haknya saat masih tinggal di rumah Negara. Padahal, kedua janda renta itu memiliki hak atas rumah tersebut. Seperti dalam pertimbangan hakim menyatakan PP No. 40 Tahun 1994 yang dirubah oleh PP No. 31 Tahun 2005 Tentang Rumah Negara yang secara memberikan hak bagi penghuninya untuk membeli rumah negara. Bahkan, ahli waris yang sah juga diberikan ruang untuk memiliki rumah negara, apabila si penghuni meninggal dunia. Negara dapat mengambil rumah, jika penghuninya tidak memiliki ahli waris yang sah.
Namun, seperti kita saksikan, dua janda pahlawan itu harus berjuang sendiri, hanya untuk mendapatkan haknya memiliki sebuah rumah. Sementara pemerintah diam hanya berpangku tangan.
Seharusnya ungkapan bijak diatas juga berlaku di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sehingga tidak terjadi perlakuan kasar terhadap dua mantan pejabatnya, Ir Tahir Harahap dan Ir J.R.E. Mowilos. Keduanya harus dipaksa secara kasar bahkan di teror agar hengkang dari rumah negara yang hingga saat ini masih dijadikan tempat tinggal. Padahal, kedua mantan pejabat PT PLN itu tidak pernah melakukan tindakan tercela yang merugikan PLN maupun masyarakat, selama puluhan tahun mengabdi. Bahkan, keduanya mendapat sejumlah penghargaan dari pemerintah maupun masyarakat.
Seiring dengan pengabdiannya selama kurang lebih 33 tahun di PT PLN, Ir Mowilos dan Ir Tahir Harahap pernah mendapatkan Satya Lencana Pembangunan dari Presiden. Berkaitan dengan itu pula, keduanya diberikan fasiltas rumah negara Golongan III yang statusnya Rumah Dinas yaitu Ir. Tahir Harahap di Jl. Sam Ratulangi No. 128/134-Ujung Pandang Sulawesi Selatan. Sedangkan Ir Mowilos mendapatkan rumah dinas di Jl Gedung Hijau Raya No. 16, Pondok Indah Jakarta Selatan. Keduanya menempati rumah dinas tersebut berdasarkan prosedur yang sah yaitu melalui SIP Np. SIP/03/RD/DRP/92, Tertanggal 1 Mei 1992.
Pada tahun 1998, Ir Tahir Harahap dan Ir Mowilos mengajukan pembelian rumah tersebut, dengan mengikuti prosedur. Sesuai tata cara pembelian rumah negara yang telah diatur dalam:
1. Undang-Undang No 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No 19 Tahun 1955 tentang penjualan rumah negara kepada pegawai negeri. Dalam pasal 1 mengatur Pegawai Negeri/Daerah, berikut pegawai negeri yang telah menerima pensiun diberikan hak untuk membeli rumah negara golongan III. UU diatas tegas mengatur bahwa rumah negara golongan III yang artinya berstatus rumah dinas dapat di beli.
2. UU No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
3. PP (Peraturan Pemerintah) No.40/1999 yang dirubah oleh PP No. 31 Tahun 2005 Tentang Rumah Negara;
Pasal 16 ayat (1) Rumah Negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah Negara Golongan III;
Pasal 16 ayat (2) Rumah Negara golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat dialihkan hanya kepada penghuni atas permohonan penghuni;
Rumah Dinas dapat dilaihkan beserta tanah atau tidak beserta tanahnya artinya, Rumah Dinas dapat saja dijual kepada si penghuni hanya Rumahnya saja namun kepemilikan tanah bisa tetap milik negara, hal tersebut sangat dimungkinkan mengingat di dalam hukum pertanahan di Indonesia mengenal asas pemisahan Horisontal yaitu dimana antara tanah dan bangunan dapat terpisah kepemilikannya contohnya : tanah milik A dan Bangunannya milik si Z.
Si A, penghuni rumah Negara yang dapat mengajukan permohonan pengalihan hak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.Pegawai Negeri:
a.Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
b.Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah.
c.Belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Pensiunan Pegawai Negeri:
a.Menerima pensiunan dari negara.
b.Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah.
c.Belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dari negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Janda/Duda Pegawai Negeri:
a.Masih berhak menerima tunjangan pensiunan dari negara. Yang:
1)Almarhum suami/isterinya sekurang-kurangnya mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada negara atau
2)Masa kerja suami/isterinya ditambah dengan jangka waktu sejak yang bersangkutan menjadi janda/duda berjumlah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
b.Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah.
c.Almarhum suami/isterinya belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Janda/Duda Pahlawan, yang suami/isterinya dinyatakan sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a.Masih berhak menerima tunjangan pensiunan dari Negara.
b.Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah.
c.Almarhum suami/isterinya belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dari negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pejabat Negara atau Janda/Duda Pejabat Negara:
a. Masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara.
b.Memiliki Surat Izin Penghuni yang sah.
c.Almarhum suami/isterinya belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dari negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Keppres No. 40 Tahun 1974 Tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negara;
5.Keppres No. 81 tahun 1982 tentang Perubahan Keppres No. 13 tahun 1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negara.
Jadi secara tegas Negara memberikan hak kepada setiap individu sebagaimana yang subjeknya telah ditentukan di dalam PP no. 40 Tahun 1994 yang telah diubah oleh No.31 Tahun 2005.
Tetapi,pemerintah tidak pernah mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut sehingga masyarakat yang mempunyai keperluan untuk pembelian rumah negara seringkali terbentur. Sehingga, ketidak tauan para pensiunan yang sudah lanjut usia ini, kerap digunakan oleh oknum-oknum didalam instansi seperti PLN. Mereka melakukan tekanan-tekanan seolah-olah para pensiunan tidak berhak untuk membeli rumah tersebut.
Seharusnya, setiap peraturan baru dan perubahan peraturan disosialisasikan, agar masyarakat luas mengetahui hak dan kewajibannya.Sehingga tidak menimbulkan masalah hukum yang baru. 0 Pamela Bianca, SH (Advokat, alumni Universitas Indonesia)