Beritabatavia.com -
Ratusan warung internet (warnet) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga belum mengantongi izin usaha dan mereka diharapkan secepatnya mengurus perizinan yang berlaku. Pasalnya, jajaran Pemkot Tangsel akan melakukan penertiban.
Sampai saat ini memang jajaran Pemkot Tangsel belum melakukan penertiban atau operasi berkaitan keberadaan warnet yang tak memiliki izin usaha, kata Kepala Bidang Komunkasi dan Informatika Tangsel Taryono didampingi Humas setempat Alpahnaja, Senin (16/5).
Menurut dia, keberadaan warnet tersebut belakangan seperti jamur dimusim hujan hampir setiap pelosok Kota Tangsel banyak berdiri atau membuka usaha tersebut namun sangat disayangkan kalau izin sama sekali belum memiliki.
Pihaknya, tambah dia, memang sedang berupaya melakukan sosialisasi kepada pemilik warnet untuk mengurus surat perizinan yang berlaku. Tak hanya itu, Pemkot Tangsel nantinya akan membuat kesepakatan kepada pengusaha atau pemilik warnet tersebut.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan pegusaha maupun pemilik warnet masih membandel tentunya akan diambil tindakan tegas Pemkot Tangsel bekerjasama dengan jajaran Satpol PP setempat. Lokasi yang paling banyak berdiri warnet antara lain di Kec. Ciputat dan Ciputat Timur, tuturnya.
Selain melakukan sosialisasi, tambahnya pemilik warnet juga akan diberikan penjelasan berkaitan dengan kegiatan warnet yang sehat, bersih, aman serta tak bertentangan dengan norma agama. Bahkan, kalau bisa ada larangan saat jam sekolah untuk anak sekolah masuk ke warnet tersebut. O brn