Beritabatavia.com -
Dari hasil penyelidikan Pemprov DKI Jakarta, tercatat ada 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif terbukti melakukan pelanggaran terhadap perijinan minimarket di Jakarta. Diantaranya 9 orang telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, dan 4 orang lagi masih dimintai keterangan.
Berdasarkan penyelidikan, sebenarnya ada 46 PNS yang terlibat. Namun, 2 orang sudah meninggal dan 31 orang sudah pensiun.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh, mengaku 9 PNS sudah di-BAP dan sanksi administrasi yang akan diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sisanya, empat orang lagi sedang dimintai keterangan dan dilakukan penyidikan oleh Inspektorat Provinsi DKI, jelasnya, Senin (23/5).
Ke-13 PNS ini merupakan eselon III dan IV. Mereka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP No 53 tahun 2010. O brn