Beritabatavia.com -
Dinas Pendidikan Kota Depok melarang seluruh sekolah membebankan orang tua dan memungut biaya pada Masa Orientasi Sekolah (MOS).
Pihak sekolah tidak boleh meminta siswa untuk membeli peralatan MOS yang berlebihan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Asep Rahmat mengatakan para orang tua bisa melaporkan pungutan MOS yang dilakukan sekolah ke Dinas Pendidikan. Selain itu, kata dia, sekolah juga dilarang melakukan perploncoan terhadap siswa baru.
Perploncoan disesuaikan dengan ketahanan fisik, tak boleh sampai ada yang pingsan. MOS tak boleh ada biaya, karena sudah ada anggaran di RAPBS sekolah. Kalau ada biaya patut dipertanyakan, karena tidak boleh memungut biaya dalam kegiatan MOS, ujarnya di Depok, Selasa (19/7).
DPRD Depok mengaku memperoleh banyak keluhan dari para orang tua yang harus mengeluarkan biaya besar untuk menghadapi masa MOS bagi anak-anaknya. O brn