Beritabatavia.com -
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok, Abdul Haris mengatakan setiap perusahaan diminta untuk membayar THR paling lambat tiga hari sebelum lebaran. Rumusan pembayarannya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan.
Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota meminta agar perusahaan membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, langsung melalui surat edarannya Setelah itu nanti akan dimonitor apa perusahaan sudah bayar atau belum, bisa dibayarkan dua minggu sebelum lebaran paling cepat, paling lambat tiga hari sebelum lebaran, ujarnya di Depok, Jumat (5/8).
Pemerintah Kota Depok berjanji akan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan. Sedikitnya terdapat 600 perusahaan di Depok yang bergerak di bidang tekstil, farmasi, garmen, jasa, dan elektronik. O brn