Jumat, 05 Agustus 2011 16:58:13

THR Wajib Dibayar 3 Hari Sebelum Lebaran

THR Wajib Dibayar 3 Hari Sebelum Lebaran

Beritabatavia.com - Berita tentang THR Wajib Dibayar 3 Hari Sebelum Lebaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok, Abdul Haris mengatakan setiap perusahaan diminta untuk membayar THR paling lambat tiga hari sebelum ...

THR Wajib Dibayar 3 Hari Sebelum Lebaran Ist.
Beritabatavia.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok, Abdul Haris mengatakan setiap perusahaan diminta untuk membayar THR paling lambat tiga hari sebelum lebaran. Rumusan pembayarannya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan.

Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota meminta agar perusahaan membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, langsung melalui surat edarannya Setelah itu nanti akan dimonitor apa perusahaan sudah bayar atau belum, bisa dibayarkan dua minggu sebelum lebaran paling cepat, paling lambat tiga hari sebelum lebaran, ujarnya di Depok, Jumat (5/8).

Pemerintah Kota Depok berjanji akan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan. Sedikitnya terdapat 600 perusahaan di Depok yang bergerak di bidang tekstil, farmasi, garmen, jasa, dan elektronik. O brn
Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022