Beritabatavia.com -
Perusahaan Daerah Air Minum, (PDAM) Jakarta menyerahkan langkah hukum untuk penyelesaian kerjasama dengan PT. Palyja dan PT. Aetra kepada Gubernur Jakarta. Kedua perusahaan ini bekerjasama dengan PDAM Jakarta untuk menyediakan air bersih bagi warga Jakarta. Direktur Utama PT. PDAM Jaya Maurits Natipulu mengatakan, kedua perusahaan tersebut tidak mau diajak untuk melakukan perubahan kontrak karena posisi mereka selalu menguntungkan. Kata dia, dalam setahun kedua perusahaan bisa merauk untung 300 miliar rupiah, sementara PDAM rugi 120 miliar rupiah.
Disamping kontrak kitakan punya perundang-undangan di Indonesia ini misalnya undang-undang perdata, konsumen. Kalau menurut peraturan perundang-undangan bisa diperdatakan begitu. Sekarang kita minta dia untuk negosiasi tapi sampai sekarang tidak ada tanda-tanda dia mau negosiasi. Nah inikan kemungkinan kita menuju pengadilan perdata atau menyangkut undang-undang konsumen atau bagaimana, nanti kita lihat dan tentunya Pak Gubernur yang paling menentukan, ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8).
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air berencana menuntut hukum PT. PAM Jaya, PT. Palyja, dan PT. Aetra karena dianggap gagal menyediakan air bersih pada masyarakat. Selain itu, tarif yang dikenakan pada masyarakat dinilai terlampau mahal. Sementara itu PDAM Jakarta mengaku merugi 120 miliar rupiah dalam dua tahun terakhir akibat kerjasama dengan P.T. Palyja PT. Aetra sejak 1997. Kedua perusahaan tersebut mendapat tugas mengoperasikan aset-aset PDAM untuk menyediakan air bersih. O bon