Senin, 05 September 2011 13:42:25

Bolos Hari Pertama Kerja, 565 PNS DKI Terancam SanKsi

Bolos Hari Pertama Kerja, 565 PNS DKI Terancam SanKsi

Beritabatavia.com - Berita tentang Bolos Hari Pertama Kerja, 565 PNS DKI Terancam SanKsi

Sedikitnya 565 pegawai negeri sipil (PNS) DKI bolos kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur Hasil rekapitulasi kehadiran PNS di Badan ...

Bolos Hari Pertama Kerja, 565 PNS DKI Terancam SanKsi Ist.
Beritabatavia.com - Sedikitnya 565 pegawai negeri sipil (PNS) DKI bolos kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur Hasil rekapitulasi kehadiran PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Senin (5/9), ada 565 PNS DKI tak masuk kerja dengan alasan tak jelas.

Juga, PNS yang cuti sebanyak 304 orang, tanpa keterangan sembilan orang, sakit 178 orang, dan mengajukan izin 74 orang. Ketidakhadiran PNS itu merata di hampir semua satuan unit kerja baik di tingkat provinsi maupun wilayah kota madya.

Saya pastikan yang tidak hadir hari ini tidak bekerja di bagian pelayanan umum. Namun tindakan tegas akan dijatuhkan kepada para pegawai yang bolos, kata Budihastuti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI.

Budihastuti menambahkan para PNS bolos akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, mulai dari teguran, peringatan, hingga pemecatan. Absensi para pegawai sendiri sudah dapat dipantau secara online oleh BKD. Jadi, sidak tak lagi diperlukan untuk memantau tingkat kehadiran PNS di wilayah Pemprov DKI.

Selain memantau absensi online, Pemerintah Provinsi DKI akan memantau pelayananan publik di sejumlah unit kerja pada Senin siang ini. Pemantauan akan dilakukan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Panjaitan dan Kepala Inspektorat Franky Mangatas Panjaitan.

Inspektorat dan BKD akan memproses para PNS yang masih melanggar instruksi Gubernur ini. Selain pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan kariernya.

Sebelum Lebaran, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menginstruksikan seluruh jajaran PNS untuk tidak mengambil cuti saat Lebaran 1432 Hijriah mendatang kecuali ada hal mendesak. Sebab, jatah libur Lebaran selama sembilan hari (27 Agustus-4 September) untuk PNS DKI dianggap lebih dari cukup. Bila ditambah cuti, jadi lebih panjang lagi. Sudah tidak bijak untuk pemenuhan kepentingan publik. o end



Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022