Beritabatavia.com -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perihal pengelolaan sampah ke Badan Legislasi Daerah (Balegda), pada tahun 2012 mendatang.
Usulan rapeda tersebut sebagai peraturan hukum turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Draf raperda perihal persampahan sudah rampung dan siap diajukan ke dewan tahun depan, kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Eko mengakui, Pemprov DKI selama ini beum memiliki peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sampah secara khusus. Persoalan sampah di Jakarta diatur di daam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Di dalam perda tersebut, warga yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau atau sarana umum lainnya dikenakan sanksi pidana maksimal 60 hari atau denda paling banyak Rp 2 juta, ungkapnya.
Namun, kata Eko, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tidak mengatur pengolahan sampah yang harus dilakukan warga dan pembangunan tempat pengolahan sampah dalam kota.
Sedangkan, UU No. 18/2008 mewajibkan pemerintah, masyarakat serta pengembang untuk mengolah sampah di dalam kota.
Pengolahan sampah harus ada kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan pengembang. Semua itu sudah tertera dalam Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Lahan (SIPPT), Pemprov DKI belum memiliki payung hukum berupa perda sebagai turunan UU No. 18/2008, jelasnya.
Untuk itu, Pemprov DKI pun berinisiatif menyusun draf raperda persampahan dan siap diajukan ke Balegda pada tahun 2012 mendatang.
Ia menjelaskan, di dalam raperda persampahan tersebut juga akan diatur penggunaan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan merupakan kewajiban.
Pihak yang tidak menggunakan sarana dan prasarana ramah lingkungan akan dikenakan sanksi denda dan pidana, jelasnya.
Serta, lanjut Eko, ketentuan lain yang akan masuk dalam raperrda Persampahan di DKI Jakarta adalah penggunaan plastik daur ulang bagi para retailer kelas menengah ke atas.
Sedangkan untuk pasar tradisional belum bisa dipaksakan menggunakan plastik daur ulang karena biaya produksi kantor plastik ramah lingkungan tersebut masih sangat mahal.
Isi raperda tersebut lebih difokuskan masyarakat dan pengembang harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang, ungkapnya.
Sementara Ketua Balegda DPRD DKI, Triwisaksana menegaskan, dewan siap membahas Raperda Persampahan DKI Jakarta.
Memang sudah saatnya Pemprov DKI memiliki perda khusus untuk menangani sampah, mengolah dan mendaur ulang sampah. Sehingga sampah menjadi lebih berguna dari hanya menjadi penyebab utama banjir di Ibukota, tambahnya. O brn