Jumat, 09 Desember 2011 17:47:15

Perda RTRW DKI Jakarta Ancam Warga Pesisir

Perda RTRW DKI Jakarta Ancam Warga Pesisir

Beritabatavia.com - Berita tentang Perda RTRW DKI Jakarta Ancam Warga Pesisir

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pelanggaran konstitusional terus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait penyusunan ...

Perda RTRW DKI Jakarta Ancam Warga Pesisir Ist.
Beritabatavia.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pelanggaran konstitusional terus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait penyusunan kebijakan tata ruang DKI Jakarta 2011-2030.

Kebijakan itu masih mencantum klausul HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) di dalam Perda RTRW DKI Jakarta 2011-2030, yang disahkan DPRD DKI Jakarta, akhir Agustus 2011.

Akibatnya, praktek pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terus dijalankan, seperti reklamasi Teluk Jakarta dan rencana pembangunan tanggul laut yang dipastikan akan menggusur nelayan dan masyarakat pesisir, ungkap Ahmad Marthin Hadiwinata, Staf Advokasi Hukum KIARA di Jakarta, Jumat (9/12).

Dijelaskan, 16 Juni lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul HP3, yang terdapat di dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena bertentangan dengan UUD 1945.

Praktek pembiaran pelanggaran konstitusional ini, lanjut dia, berujung pada pengabaian pemerintah atas realitas bencana yang berpotensi besar semakin menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap ancaman banjir, krisis air, dan pencemaran industri.

Hal ini diperburuk dengan tidak dilibatkannya partisipasi warga Jakarta, yang tersebar di wilayah pesisir dalam perumusan kebijakan tata ruang, termasuk proses RDTR tingkat kotamadya Jakarta Utara, tegasnya.

Faktanya, terjadi penolakan nelayan dan masyarakat pesisir Teluk Jakarta atas reklamasi dan praktek-praktek perampasan tanah dan perairan tradisional mereka terus diabaikan, tambah Ahmad.

Dalam pertemuan pembahasan RDTR Jakarta Utara, terdapat poin-poin substansi yang dikesampingkan, antara lain tiadanya partisipasi publik, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir dalam penyusunan kebijakan tata ruang di wilayah Jakarta Utara.

Ironisnya, hanya birokrat (aktor negara) dan pengusaha (aktor pasar) yang dilibatkan. Hal ini nampak dari 75% peserta yang hadir dalam FGD RDTR Jakarta Utara berasal dari pejabat kelurahan, kecamatan, kotamadya, dan konsultan, sambung Selamet Daroyni, Direktur Keadilan Perkotaan IHI (Institut Hijau Indonesia).

Juga, kata Daroyni, pembahasan materi diskusi tidak mengarah pada upaya mengurangi ancaman resiko bencana di wilayah utara Jakarta.

Padahal, kerisauan publik nampak jelas. Ancaman banjir rob dan penurunan permukaan tanah serta makin tingginya pencemaran adalah hal yang seharusnya mendapat ruang pembahasan justru tidak terjadi dalam forum diskusi tingkat kotamadya Jakarta utara, ucapnya.

Selain itu, penyebutan proyeksi 12 destinasi wisata dan kegiatan reklamasi seolah menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh warga Teluk Jakarta.

Padahal justru sebaliknya skema reklamasi dan bendungan besar yang dikuasakan kepada  swasta dan dana utang akan semakin memperburuk masa depan Teluk Jakarta, kata Daroyni. o endi

 

Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022