Beritabatavia.com -
Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahu persis kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari meminta SBY jujur kepada publik tentang siapa yang diperintah untuk merekayasa kasusnya dan mengkriminalisasi dirinya.
Saya minta Susilo Bambang Yudhoyono jujur. Beliau tahu perkara saya. Beliau jujur cerita apa yang beliau alami dan apa yang beliau lakukan. Beliau memerintahkan siapa untuk rekayasa dan mengkriminalisasi Antasari, kata Antasari dalam konferensi pers di kantor sementara Bareskrim Jakarta, Selasa (14/2).
Konferensi pers dilakukan Antasari setelah melaporkan prasangka palsu atas kasusnya. Selain Antasari, adik kandung mendiang Nasrudin, Andi Syamsudin juga membuat laporan yang sama.
Antasari meminta SBY terbuka kepada publik tentang hal yang sebenarnya terjadi. Terutama karena Antasari telah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.
Itu adalah masalah perbuatan penguasa yang ditunjuk untuk menghilangkan, menghapus, penyidik persilakan dan bagaimana nanti konstruksi hukumnya, lontarnya yang mengenakan kemeja warna putih bermotif garis-garis yang dibalut dengan jas hitam.
Antasari adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Juga menjeblokan besan SBY Aulia Pohan ke penjara.
Namun, karir Pria kelahiran Pangkal Pinang itu menjabat pimpinan KPK sejak tahun 2007 hingga 2009, terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. o eee