Kamis, 16 Februari 2017 19:53:41

Polri: Antasari Ajukan Grasi Berarti Akui Perbuatannya

Polri: Antasari Ajukan Grasi Berarti Akui Perbuatannya

Beritabatavia.com - Berita tentang Polri: Antasari Ajukan Grasi Berarti Akui Perbuatannya

KEPALA  Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih mempelajari laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi ...

 Polri: Antasari Ajukan Grasi Berarti Akui Perbuatannya Ist.
Beritabatavia.com - KEPALA  Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih mempelajari laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Mengingat, laporan Antasari berkaitan dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Antasari mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Joko Widodo.

Artinya, kalau orang memohon grasi, kan orang mengakui dari perbuatan yang dilakukan, meminta pengampunan, ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Karena itu, kata dia, polisi perlu cermat dalam menelusuri pelaporan Antasari. Terlebih lagi,  proses hukum Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sudah bergulir panjang dan mencapai tahap final.

Bareskrim Polri akan mengumpulkan fakta-fakta yang dilaporkan dan menyimpulkan apakah pelaporan berkaitan dengan kasus Antasari yang telah bergulir di persidangan atau berdiri sendiri. Karena kan ini tidak lepas dari apa yang dialami oleh Antasari ketika menjalani proses persidangan ketika saat itu ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya, kata Boy.

Dilanjutkan, belum ada jadwal meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan Antasari. Polisi, kata dia, masih mendalami laporan, termasuk fakta terkait peristiwa yang disebutkan Antasari. Belum ada jadwal yang kita terima terkait siapa yang dipanggil atau yang akan didengar keterangannya oleh penyidik, kata Boy.

Bukti laporan Antasari bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017. Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat barang-barang yang diperuntukkan untuk meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang tak dapat dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP.  Namun, dalam surat bukti lapor, tidak tertera nama terlapornya.

Sebelumnya, Antasari mengaku didatangi CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo pada Maret 2009. Hary mengaku diutus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI. Hary membawa pesan dari SBY, meminta Antasari untuk tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan. Diketahui, Aulia merupakan besan SBY.

Antasari mengaku menolak permintaan itu. Menurut dia, sudah merupakan prosedur di KPK untuk melakukan penahanan kepada tersangka. Waduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana, kata Antasari menirukan ucapan Hary saat itu.

Antasari tetap pada sikapnya. Dia siap menanggung risikonya dan tetap menahan Aulia. Dua bulan kemudian, pada Mei 2009, Antasari ditangkap polisi atas tuduhan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Ia pun meminta SBY jujur mengenai kriminalisasi dirinya yang membuatnya harus mendekam selama delapan tahun. Untuk apa Anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti, untuk tidak menahan Aulia Pohan, kata Antasari. o kmp



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 29 April 2017
Selasa, 25 April 2017
Rabu, 19 April 2017
Minggu, 16 April 2017
Selasa, 11 April 2017
Senin, 20 Maret 2017
Sabtu, 11 Maret 2017
Rabu, 01 Maret 2017
Jumat, 17 Februari 2017
Kamis, 16 Februari 2017
Rabu, 15 Februari 2017
Selasa, 14 Februari 2017