Senin, 26 November 2018 18:02:03
Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Bui
Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Bui
Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Bui
Musisi Ahmad Dhani dituntut hukuman selama dua tahun penjara. Pendiri grup musik Dewa 19 itu bersalah karena menyebar ujar kebencian melalui ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Musisi Ahmad Dhani dituntut hukuman selama dua tahun penjara. Pendiri grup musik Dewa 19 itu bersalah karena menyebar ujar kebencian melalui media sosial. Tuntutan itu dibacakan jaksa Hardiniyanti dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Terdakwa bersalah menyebar informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA), karena tuntutan hukuman itu sesuai dengan perbuatannya, papar Hardiniyanti saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, jaksa Dwiyanti menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Di samping penjara dua tahun, jaksa menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. (Jaksa meminta agar majelis hakim) menetapkan barang bukti berupa satu flashdisk, satu handphone beserta simcard untuk dirampas dan dimusnahkan, kata jaksa.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menonaktifkan surat elektronik (surel) milik Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Meminta majelis hakim menetapkan supaya terdakwa Ahmad Dhani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu, tutur jaksa sambil meminta majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda pembacaan pleidoi.
Usai persidangan, Dhani menilai tuntutan jaksa tidak jelas dan tidak tegas. Sebab dalam tuntutan, jaksa tidak menyebut kepada siapa ujaran kebecian itu ditujukan. Jika hanya menyebut golongan, Dhani menilai kata itu sangat abstrak. Siapa yang saya beri ujaran kebencian? Orang Cina, orang Arab, agama Islam, agama Kristen? Gak ada, kata caleg dari Partai Gerindra.
Dhani kembali membandingkan kasusnya dengan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, Ahok dituntut satu tahun masa percobaan oleh jaksa, walau akhirnya divonis dua tahun oleh hakim.
Dhani menilai, tuntunan jaksa terhadapnya hanya untuk menyamakan hukuman dengan Ahok. Ini adalah tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok, katanya.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017 karena sejumlah cuitannya di Twitter. Pendiri Cyber Indonesia itu adalah pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut berupa sejumlah cuitan di akun Twitter pribadi Ahmad Dhani.
Berikut isi kicauan Ahmad Dhani itu yang disebut jaksa dalam persidangan 16 April 2018: Yg menistakan Agama si Ahok ... Yang diadili KH Maruf Amin ... ADP., Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya ADP.. Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur ...kalian WARAS??? - ADP". (R3)