Beritabatavia.com -
Pedangdut Nur Aty alias Aty Kodong (32) masih menunggu hasil sidang disiplin terhadap S, anggota korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berpangkat Bhayangkara Satu.
Pengacara Nur Aty, Jamaluddin, mengatakan Aty Kodong telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Sulawesi Selatan
. Jadi ini klarifikasi tambahan, artinya kami klarifikasi apa yang beredar di media kalau ada penipuan Rp200 juta itu, dan itulah yang kami sampaikan tadi ke Provost Brimob tadi, kata Jamaluddin di Rumah Makan Cobe Cobe, Jalan Bonto Lempangan kota Makassar, Sulawesi Selatan. Belum (laporan), kami menunggu dulu sidang disiplinnya ini.
Perseteruan Aty Kodong dengan S berawal dari kekecewaan Aty Kodong. Aty Kodong yang merupakan juara Dangdut Academy Indosiar tahun 2014 itu menjalin hubungan asmara dengan S sejak 2016. Kala itu, katanya, S berjanji menikahinya. Tetapi ternyata janji itu tak kunjung ditepati, bahkan hubungan mereka putus di tengah jalan.
Begini, mengenai Rp200 juta itu. Apa yang dialami Aty selama ini dan apa yang dikeluarkan selama ini, entah itu yang ditransfer atau yang diberikan secara cash, kata dia
. Kalau ditotal mungkin itu ratusan juta begitu. Kalau yang ditransfer itu tidak sampai segitu, itu yang Rp200 juta kalau diakumulasikan dengan apa yang diberikan secara cash, dan itu yang diklarifikasi tadi di Provost Brimob.
Uang itu merupakan uang yang dikeluarkan selama selama mereka pacaran.
Kepala Subsi Provost Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Ajun Inspektur Polisi Dua Hairuddin mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara belum dapat dipastikan siapa yang menipu dan siapa yang ditipu.
Berdasarkan print out rekening koran Bharatu S, sejumlah Rp54.725.000 juta transaksi masuk direkening Bharatu S dari via transfer Nur Aty. Dan sejumlah Rp65.450.000 juta transaksi keluar di rekening Bharatu S melalui via transfer ke rekening Nur Aty, kata Hairuddin.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap Aty Kodong, Hairuddin mengatakan itu untuk klarifikasi.
Ini klarifikasi tambahan sehubungan adanya berita penipuan yang dialami oleh Nur Aty sebanyak Rp200 juta, dan pihak seksi Provost Satuan Brigade Mobil telah mengarahkan untuk melaporkan perkara tindak pidananya. Karena di Provost hanya melakukan proses pelanggaran disiplin sehubungan laporan Nur Aty, dan tindak lanjutnya sekarang tinggal menunggu dilaksanakan sidang disiplin dan penjatuhan hukuman, kata dia. 0 AKR