Kamis, 01 Agustus 2019 15:38:32

Taufik Hidayat Diperiksa KPK

Taufik Hidayat Diperiksa KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Taufik Hidayat Diperiksa KPK

BEKAS pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2019). Ia datang untuk dimintai ...

  Taufik Hidayat Diperiksa KPK Ist.
Beritabatavia.com - BEKAS pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2019). Ia datang untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus Korupsi di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang ditangani KPK.

Taufik terlihat datang seorang diri sekitar pukul 10.05 WIB. Mengenakan baju warna putih dipadu celana jeans biru, menantu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar ini langsung melangkahkan kakinya ke ruang pemeriksaan di lantai atas Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Taufik datang untuk memenuhi panggilan KPK. Ia akan dimintai keterangan atas penyelidikan dari pengembangan perkara yang sudah ditangani.Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses sebelumnya di pengadilan Tipikor, kata Febri, saat dikonfirmasi.

Diketahui, Taufik Hidayat sempat diangkat sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada September 2016 hingga 2018. Perannya dibutuhkan pada event SEA Games Malaysia 2017 dan Asian Games 2018.

Sebelumnya KPK menangani kasus suap di Kemenpora dan kini sudah diproses di Pengadilan Tipikor. Dalam pengembangannya, KPK pun belum lama ini memintai keterangan Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto, Jumat (26/7/2019) pekan lalu.

Dalam perkara tersebut, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana suap dalam rangka untuk melancarkan 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI. Adapun pihak yang disuap adalah Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta.

Selain itu dalam putusan tersebut, hakim menilai bahwa asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terbukti menerima uang sejumlah Rp11,5 miliar. Ia juga menerima ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum KONI. 0 PKO


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 10 Desember 2021
Rabu, 13 Oktober 2021
Kamis, 23 September 2021
Jumat, 03 September 2021
Senin, 19 Juli 2021
Jumat, 23 Oktober 2020
Kamis, 03 September 2020
Jumat, 17 Juli 2020
Senin, 13 Juli 2020
Rabu, 26 Februari 2020
Jumat, 31 Januari 2020
Rabu, 15 Januari 2020