Rabu, 15 Januari 2020 11:42:47

Istana: Polisi Tak Perlu Izin Presiden Periksa Mulan Jameela

Istana: Polisi Tak Perlu Izin Presiden Periksa Mulan Jameela

Beritabatavia.com - Berita tentang Istana: Polisi Tak Perlu Izin Presiden Periksa Mulan Jameela

STAF Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Polda Jawa Timur tak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ...

Istana: Polisi Tak Perlu Izin Presiden Periksa Mulan Jameela Ist.
Beritabatavia.com - STAF Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Polda Jawa Timur tak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela.

Mulan sedianya bakal diminta keterangannya dalam kasus dugaan investasi bodong Memiles beromzet ratusan miliar rupiah. "Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden," kata Dini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1).

Dini menjelaskan dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.  Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi tersangka pihak kepolisian meminta izin presiden dalam memanggil seorang anggota DPR, termasuk Mulan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan akan mengajukan izin tertulis kepada Presiden Jokowi untuk memanggil istri Ahmad Dhani tersebut. "Ya (ajukan izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).

Truno mengatakan keterangan Mulan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi dan mengetahui sejauh mana keterlibatan pelantun lagu Wonder Woman itu dalam aplikasi besutan PT Kam and Kam tersebut.

Selain itu, kata Truno melalui pemeriksaan ini yang bersangkutan mestinya bisa mengklarifikasi secara langsung kepada penyidik Polda Jatim. Hal itu untuk menghindari informasi yang saat ini beredar di masyarakat.

"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," ujar Truno.

Dalam kasus ini polisi telah memanggil empat artis, mereka yakni Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Namun dari keempat nama itu, baru Eka Deli dan Ello yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus investasi bodong Memiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya. 0 CIO

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 10 Desember 2021
Rabu, 13 Oktober 2021
Kamis, 23 September 2021
Jumat, 03 September 2021
Senin, 19 Juli 2021
Jumat, 23 Oktober 2020
Kamis, 03 September 2020
Jumat, 17 Juli 2020
Senin, 13 Juli 2020
Rabu, 26 Februari 2020
Jumat, 31 Januari 2020
Rabu, 15 Januari 2020