Selasa, 09 November 2021 10:27:59

Tak ada Pilihan, Ribuan Pelanggar Gage Pasrah Ditilang

Tak ada Pilihan, Ribuan Pelanggar Gage Pasrah Ditilang

Beritabatavia.com - Berita tentang Tak ada Pilihan, Ribuan Pelanggar Gage Pasrah Ditilang

Lantaran tak ada pilihan, sebagian warga yang akan menuju kantor terpaksa pasrah menerima sanksi tilang atas kebijakan ganjil genap (gage) yang ...

Tak ada Pilihan, Ribuan Pelanggar Gage Pasrah Ditilang Ist.
Beritabatavia.com - Lantaran tak ada pilihan, sebagian warga yang akan menuju kantor terpaksa pasrah menerima sanksi tilang atas kebijakan ganjil genap (gage) yang diterapkan Pemprov DKI. Hanya dalam waktu dua pekan, ribuan pengendara yang terpaksa melanggar ketentuan Gage di 13 kawasan di Jakarta ditindak dengan sanksi tilang dan teguran.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan penerapan Gage di Jakarta berlangsung sejak 28 Oktober 2021, sebanyak tiga ribu lebih pelanggar yang mendapatkan sanksi tilang dari penerapan gage tersebut.

"Selama dua pekan ini terdapat 3.900 tilang yang dikeluarkan, sementara untuk teguran sebanyak 1.700-an," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Menurut dia, pelanggaran ganjil genap paling banyak ditemukan di dua titik, yakni Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Ahmad Yani. Sedangkan untuk pelanggaran terbanyak terjadi di pagi hari saat masyarakat tengah dalam perjalanan menuju tempat kerja.

"Waktu pelanggaran paling banyak itu di pagi hari. Misalnya kalau sore hari jumlah pelanggaran ada 150-an, maka untuk paginya itu bisa sampai 300-500 pelanggar," ungkap AKBP Argo.

Kemungkinan, AKBP Argo melanjutkan, kalau sore orang-orang masih bisa menunggu ganjil genap selesai, tapi kalau pagi kan buru-buru, semua harus ke kantor. Jadi dilihat secara kepadatan itu macet, dan pelanggaran juga banyak.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub Polda Metro Jaya memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.

Semula, ganjil genap hanya berlaku di tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said. Namun, diperluas menjadi 13 kawasan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, aturan ganjil genap tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.

Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Berita Lainnya
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Kamis, 15 Februari 2024
Rabu, 14 Februari 2024
Senin, 12 Februari 2024
Jumat, 09 Februari 2024