Jumat, 03 November 2023 17:40:33

Sengketa Mobil Mercy, PN Denpasar Tolak Gugatan Fitri Salfitri

Sengketa Mobil Mercy, PN Denpasar Tolak Gugatan Fitri Salfitri

Beritabatavia.com - Berita tentang Sengketa Mobil Mercy, PN Denpasar Tolak Gugatan Fitri Salfitri

Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan Fitri Salfitri terhadap tergugat kasus sengketa tanah Rina ...

Sengketa Mobil Mercy, PN Denpasar Tolak Gugatan Fitri Salfitri Ist.
Beritabatavia.com - Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan Fitri Salfitri terhadap tergugat kasus sengketa tanah Rina Nurjaya. 

Mengutip salinan putusan 592/Pdt.Bth/2023/PN Dps 30 Oktober 2023, Rina memenangkan gugatan sah demi hukum atas satu unit mobil Mercedes Benz E 250, Nomor Polisi B 216 POR adalah sah milik Pelawan. 

Sehingga atas putusan ini, polemik harta berupa mobil mewah tersebut jatuh ke tangan Rina Nurjaya sebagai pemilik sah. 

Majelis hakim juga memutuskan bahwa penggugat, Fitri Salfitri membayar biaya perkara sebesar Rp476.000.

"Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk 
verklaard); Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 
476.000,-(empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)," bunyi salinan putusan 592/Pdt.Bth/2023/PN Dps. 

Adapun uraian putusan terkait perkara ini adalah sebagai berikut:

1. Menolak Permohonan Pelawan secara Seluruhnya;

2. Menyatakan Sita Eksekusi terhadap 1 (satu) unit mobil Mercedez Benz E250 
Dengan Nomor Polisi B 216 POR adalah sah dan berharga sebagaimana yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor  60/Pdt.G/PN.DPS tertanggal 03 September 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 06/PDT/2015/PT.DPS tertanggal 24 Maret 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2484 K/PDT/2015 tertanggal 11 Mei 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 825 PK/Pdt/2021, tertanggal 21 Desember 2021;

3. Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan;

4. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan Pelawan  karena perlawanan Pelawan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Oleh karena itu, maka Pelawan harus membayar ongkos –ongkos yang timbul yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;

"Memperhatikan Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-undang No.49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan yang berkaitan dalam perkara ini;

- Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 476.000, -(empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

(Titik)

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 10 Desember 2021
Rabu, 13 Oktober 2021
Kamis, 23 September 2021
Jumat, 03 September 2021
Senin, 19 Juli 2021
Jumat, 23 Oktober 2020
Kamis, 03 September 2020
Jumat, 17 Juli 2020
Senin, 13 Juli 2020
Rabu, 26 Februari 2020
Jumat, 31 Januari 2020
Rabu, 15 Januari 2020