Beritabatavia.com -
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menyampaikan bahwa jasad JS (25), wanita terlakban di kontrakan Kampung Citarik, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi tewas akibat racun tikus.
Adapun pelaku utama dalam peristiwa tersebut adalah kekasih JS, yaitu AMW (34), pria beristri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban yang dibeli oleh AMW,” ucap Samian, kepada wartawan, Rabu (13/12/2023) sore.
Samian mengatakan, racun tikus tersebut dibeli oleh pelaku di toko pangan burung. Lokasinya di daerah Pasir Gembong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Racun tersebut dibeli di toko pangan burung,” katanya.
Adapun motif AMW membunuh kekasihnya itu lalu melakbannya ternyata karena asmara dan piutang.
Dalam Kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti, 2 kantong kertas warna coklat,1 plastik sampah,lakban, kunci kontrakan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
0fer