Beritabatavia.com -
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram narkotika jenis ganja bersama tiga orang tersangka.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki dalam pernyataannya mengatakan, 66 kilogram ganja itu adalah hasil pengungkapan dalam satu bulan terakhir. Jumlah itu didapatkan dari tiga TKP yang tersebar di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
“Pengungkapan kasus ganja ini yang menariknya, yakni antarprovinsi. Nah, antarprovinsi ini dengan berbagai modus. Pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket, seolah-olah itu makanan, ya,” kata Kombes Pol Hengki.
Selain paket makanan, terusnya, paket narkoba juga disamarkan menjadi paket minuman kopi. Dalam kasus ini, tiga orang yang berperan sebagai pengedar yakni IP, DY dan HP diamankan.
“Pasal yang diterapkan untuk ketiga tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” Kombes Pol Hengki menegaskan.
0fery