Beritabatavia.com -
Lagi-lagi, desainer kondang Adjie Notonegoro dilaporkan ke polisi. Kali ini, dia kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal (Diteskrim) Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Dwi Agustina. Adjie Notonegoro yang kini ditahan dalam kasus serupa di LP Cipinang, Jakarta Timur itu dituding telah melakukan penipuan sebesar Rp100 juta.
Kepada petugas, Dwi menuturkan, kejadian tersebut berlangsung pada April 2009, namun baru dilaporkan Senin (26/7) karena terus menunggu itikad baik dari Adjie. Penipuan tersebut bermula ketika perancang busana kondang ini menawarkan kerjasama dalam sebuah proyek pembuatan seragam Garuda.
Penawaran kerjasama tersebut dilakukan di salah satu Boutiqu milik Adjie di bilangan Jakarta Selatan. Dalam kerjasama itu, interntainer yang beralamat di Gedung Plasa Basmar, Mampangprapatan, Jakarta Selatan ini diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening Adjie. Dalam perjanjian, uang yang digunakan sebagai modal awal itu akan dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan.
Namun, hingga kini tersebut belum juga dikembalikan hingga akhirnya Dwi Agustina melaporkan Adjie Notonegoro ke Polda Metro Jaya. Penyidik masih menyelidiki kasus ini dan telah memintai keterangan Itman, sebagai saksi. O nor