Beritabatavia.com -
Artis Jane Shalimar terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga menganiaya supir mantan suaminya. Jane Shalimar terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Karena ancaman hukuman yang lumayan berat ini, Jane berharap ada keadilan bagi dirinya. Wanita yang pernah menikah dengan Vebryanto Indra Kusuma Jahya pada tahun 2004 ini pun sudah menyiapkan langkah hukum.
Jane dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, Sekarang sedang disiapkan langkah hukum pembelaan di pengadilan, jelas Mohammad Burhanuddin, kuasa hukum Jane saat ditemui di Kejaksaan Tinggi, Jakarta Selatan, Rabu (28/07).
Burhanuddin mengaku, merasa ada yang aneh dalam proses hukum yang dijalani kliennya ini. Kami minta keadilan, proses hukum Jane sangat lama, jelasnya. o yud