Senin, 29 Agustus 2016 11:12:09
Ketua PARFI Aa Gatot & Istri Digerebek Saat Nyabu
Ketua PARFI Aa Gatot & Istri Digerebek Saat Nyabu
Beritabatavia.com - Berita tentang Ketua PARFI Aa Gatot & Istri Digerebek Saat Nyabu
Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersama istrinya Dewi Aminah digerebek polisi saat nyabu bareng di kamar hotel Golden Tulis Kota Mataram, Lombok, ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersama istrinya Dewi Aminah digerebek polisi saat nyabu bareng di kamar hotel Golden Tulis Kota Mataram, Lombok, Minggu (28/08) malam. Guru spiritual yang banyak berkecimpung di dunia selebritas itu, ditangkap usai dikukuhkan sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dalam kongres yang digelar maraton 24-28 Agustus di Hotel Golden Tulis.
Penangkapan Gatot dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut Gatot kerap melakukan pesta sabu dan narkotik. Tersangka adalah Ketua Umum PARFI yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres, ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Senin (29/8).
Dilanjutkan, penangkapan Gatot bersama isterinya dilakukan tim gabungan Satgas Merah Putih, Polres Mataram, dan Polres Lombok Barat, yang saat itu ada di lokasi kejadian. Dari tangan Gatot dan Dewi, polisi berhasil menyita dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, sedotan, bong alat isap sabu, pipet kaca, dan dua buah kondom.
Usai mengorek keterangan dari Gatot dan Dewi, polisi menggelar penggeledahan di rumah Gatot, Jl Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Barang bukti yang berhasil disita di kediaman Gatot antara lain 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan sebungkus psikotropika jenis sabu sekitar 10 gram.
Untuk seluruh barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganannya ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, kata Boy. Sementara kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan di NTB ditangani oleh Polres Mataram.
Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana lain seperti kepemilikan senjata api dan hewan dilindungi. Ditemukan di antaranya satu buah pistol Glock 26 dan Walther. Selain itu, disita tiga kotak amunisi 7.65 Browning dan 0.32 Auto, tiga kotak dan 500 butir amunisi 9 milimeter. Turut disita sebuah sangkur dan wadahnya.
Untuk dugaan kepemilikan hewan dilindungi, ditemukan seekor harimau sumatera yang sudah diawetkan dan seekor burung elang jawa. Untuk seluruh barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan, penyimpanan amunisi atau UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kata Boy.
Begitu pula barang bukti dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang perlindungan hewan, diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. o eee