Beritabatavia.com -
Tiga kali tersangkut kasus narkoba dan mendekam dalam penjara, ternyata
tidak membuat Ibra Azhari kapok. Adik kandung Ayu Azhari ini kembali
ditangkap polisi, Selasa (24/8) malam, lagi-lagi dalam kasus yang sama.
Narkoba.
Ibra ditangkap bersama seorang wanita di sebuah tempat
pengiriman barang di Denpasar, Bali oleh petugas Polres Metro Jakarta
Barat. Dari tangan bintang film Bergairan di Puncak ini, polisi
menyita 5 gram shabu ditaksir seharga Rp9 juta.
Penangkapan
Ibra menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol
Kristian Siagian, bermula ketika petugas mendapat informasi jika Ibra
memesan shabu dari seorang bandar berinisial W. W adalah rekan Ibra
ketika keduanya sama-sama mendekam dalam penjara beberapa waktu lalu.
Kepada
W, Ibra minta agar mengantarkan paket tersebut ke sebuah tempat
pengiriman di Denpasar, Bali. Ibra sendiri sudah mentransfer uang
sebesar Rp9 juta kepada rekening W. Kesempatan ini pun tidak
disia-siakan petugas dengan mengikuti proses pengiriman paket
tersebut.
Setiba di tempat tujuan, Ibra bersama wanita yang
diduga istrinya muncul dan mengambil pesanan tersebut. Tanpa buang
waktu, petugas langsung meringkus residivis ini. Oleh petugas, Ibra
langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Tahun 2003 lalu,
Ibra tertangkap basah memiliki 8,5 gram kokain, 16,7 gram shabu-shabu
dan 230 butir ekstasi. Ia divonis 15 tahun penjara dan menjalani hukuman
di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Agustus 2005, saat menjalani
hukuman, di selnya, kamar 1 blik 2A, ditemukan sembilan paket
shabu-shabu dan sebuah alat hisap. Melalui tes urine, saudara kandung
Ayu, Sarah dan Rahma Azhari itu dinyatakan positif menggunakan
shabu-shabu. Ibra sempat dipindahkan ke Nusakambangan. Akhir 2009, Ibra
dinyatakan bebas.
Agustus 2000, Ibra juga pernah terseret narkoba. Tahun 2001, ia divonis dua tahun penjara.
o nor (foto: dok.SCTV)