Jumat, 10 Maret 2017 12:07:54
Ahmad Dhani Dipoliskan
Ahmad Dhani Dipoliskan
Beritabatavia.com - Berita tentang Ahmad Dhani Dipoliskan
Pentolan Band Dewa 19, Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini ia dilaporkan salah satu pendukung Ahok-Djarot atas tuduhan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pentolan Band Dewa 19, Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini ia dilaporkan salah satu pendukung Ahok-Djarot atas tuduhan penyebaran informasi untuk menimbulkan kebencian. Jack Boyd Lapian, mendatangi Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Kamis, (9/3/2017) malam, dirinya melaporkan Dhani berdasarkan cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST
Disini sudah saya print (bukti) yang paling berat adalah (kicauan) ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’, kata Jack setelah membuat laporan di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, ia sengaja melaporkan karena ingin membuat jera ayah dari Al,El,Dul ini. Pasalnya, Ahmad Dhani ia nilai sudah sering men Twitt dengan nada kebencian yang bisa saja menyulut kemarahan dari pihak lain.
Karena bersamaan dengan massa kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Jack menyebut bisa saja cuitan Dhani dikategorikan dalam kampanye hitam (black campaign).
lapor-dhani. Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki sedang dalam proses peradilan artinya belum ada putusan tetap tapi beliau Ahmad Dhani menyatakan sebagai penista agama, ujarnya.
Dalam bukti laporan yang dibawanya yakni berupa screen shot, terlihat salah satu cuitan Dhani yang dianggap bernada kebencian antara lain menyebut pendukung Ahok tidak waras dan bajingan. Jangan seenaknya orang bikin status dan lebih berhati-hati karena kita punya demokrasi, tambahnya.
Laporan Jack diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. o pko