Selasa, 28 November 2017 13:17:45

Musisi Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Musisi Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Beritabatavia.com - Berita tentang Musisi Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

GARA-GARA melempar ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Twitter. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, menetapkan musisi kondang Ahmad ...

  Musisi Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Ist.
Beritabatavia.com - GARA-GARA melempar ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Twitter. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, menetapkan musisi kondang Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan terkait dinaikkannya status Ahmad Dhani menjadi tersangka. Iya betul (Ahmad Dhani sudah tersangka), kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11/2017)

Hal senada juga dilontarkan  kuasa hukumnya Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dikonfirmasi wartawan. Meski begitu, dia belum bisa pastikan apakah kliennya sudah diberitahu atau belum oleh polisi. Berdasarkan informasi memang benar (status Dhani sudah tersangka). Kalau soal pemberitahuan saya nggak tau persis ya, apakah sudah diterima mas Dhani atau belum, kata Ali di Jakarta, Selasa, (28/11/2017).

Untuk memastikan hal itu, Ali berencana mendatangi kediaman Ahmad Dhani sore ini untuk membahas langkah hukum yang akan ditempuh termasuk gugatan praperadilan. Ya pasti lah (praperadilan). Kami akan melakukan semua upaya hukum terkait pembelaan, kata Ali.

Mencuatnya kabar penetapan tersangka terhadap pentolan Dewa 19 itu, disampaikan oleh pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian. Menurutnya, penetapan tersebut diputus pada 23 November 2017 lalu, usai dilakukan gelar perkara. Iya sudah tersangka (Ahmad Dhani), kata Jack.

Usai dijadikan tersangka, suami Mulan Jameela itu akan diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Kamis, (30/11/2017) pekan ini. Sebagian para saksi diinformasikan sudah dimintai keterangan dan kini giliran tersangka Achmad Dhani yang akan menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak hanya itu, Ahmad Dhani juga tersangkut masalah hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam kasus ini ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. 0 BAIM





Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 10 Desember 2021
Rabu, 13 Oktober 2021
Kamis, 23 September 2021
Jumat, 03 September 2021
Senin, 19 Juli 2021
Jumat, 23 Oktober 2020
Kamis, 03 September 2020
Jumat, 17 Juli 2020
Senin, 13 Juli 2020
Rabu, 26 Februari 2020
Jumat, 31 Januari 2020
Rabu, 15 Januari 2020