Selasa, 05 Juni 2018 16:27:10

Aktor Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Bui

Aktor Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Bui

Beritabatavia.com - Berita tentang Aktor Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Bui

Aktor tampan Fachri Albar (360 dituntut sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang ...

 Aktor Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Bui Ist.
Beritabatavia.com - Aktor tampan Fachri Albar (360 dituntut sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Selasa (5/6/2018), Fachri dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan. Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, ujar JPU Nasruddin membacakan tuntutan atas Fachri di depan majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring.

Mendengar tuntutan tersebut, Fachri Albar menyatakan akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya. Saya akan mengajukan pleidoi pak Hakim, ujar Fachri didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Sandy Arifin.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Fachri Albar didakwa dua dakwaan berbeda atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan.
Dakwaan pertama, Fachri menerima dua pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dakwaan kedua, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Terdakwa (Fachri) dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman, Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana.

Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB. Selain menangkap Fachri, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan satu butir camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumahnya. 0 ERZ

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 10 Desember 2021
Rabu, 13 Oktober 2021
Kamis, 23 September 2021
Jumat, 03 September 2021
Senin, 19 Juli 2021
Jumat, 23 Oktober 2020
Kamis, 03 September 2020
Jumat, 17 Juli 2020
Senin, 13 Juli 2020
Rabu, 26 Februari 2020
Jumat, 31 Januari 2020
Rabu, 15 Januari 2020