Rabu, 19 Desember 2018 19:29:38

Bebas, Ahok Ingin Kunjungi Istri Mantan Kapolri

Bebas, Ahok Ingin Kunjungi Istri Mantan Kapolri

Beritabatavia.com - Berita tentang Bebas, Ahok Ingin Kunjungi Istri Mantan Kapolri

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menuliskan surat untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, ...

 Bebas, Ahok Ingin Kunjungi Istri Mantan Kapolri Ist.
Beritabatavia.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menuliskan surat untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng, dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12)

Surat itut diunggah adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, melalui fitur instagram story di akun instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12). Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara. Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.

Yth Ibu Meri Hoegeng. Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas, tulis Ahok dalam surat itu.

Melalui surat yang ditulis tangan, Ahok juga menginformasikan kepada Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019. Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu. Salam dari Mako Brimob, tulis Ahok.

Di akhir surat itu, Ahok membubuhkan tanda tangan dan menulis inisial namanya, BTP, serta tanggal saat surat ditulis.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara.  Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018. Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok, ungkapnya seperti dilansir Kompas.com, Rabu (19/12).

Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 03 September 2021
Senin, 19 Juli 2021
Jumat, 23 Oktober 2020
Kamis, 03 September 2020
Jumat, 17 Juli 2020
Senin, 13 Juli 2020
Rabu, 26 Februari 2020
Jumat, 31 Januari 2020
Rabu, 15 Januari 2020
Selasa, 14 Januari 2020
Jumat, 10 Januari 2020
Rabu, 08 Januari 2020