Selasa, 05 November 2019 16:33:44
Iwan Fals Setuju Jabatan Presiden Jadi 10 Tahun
Iwan Fals Setuju Jabatan Presiden Jadi 10 Tahun
Beritabatavia.com - Berita tentang Iwan Fals Setuju Jabatan Presiden Jadi 10 Tahun
PENYANYI senior Iwan Fals mengaku setuju dengan wacana masa jabatan presiden dan kepala daerah diperpanjang menjadi delapan tahun atau lebih. ...
Ist.
Beritabatavia.com -
PENYANYI senior Iwan Fals mengaku setuju dengan wacana masa jabatan presiden dan kepala daerah diperpanjang menjadi delapan tahun atau lebih. Asalkan, lanjut Iwan, mereka nantinya hanya akan menjabat untuk satu periode saja.
Iya sy setuju tuh presiden, gubernur dstnya sampai ke tingkat rt, 7 atau 8 thn saja atau 10 thn juga gak apa2, yg penting 1 periode, tulis Iwan di akun Twitter-nya, @iwanfals, Selasa (5/11/2019).
Usulan itu kali pertama disampaikan oleh mantan Kepala BIN Jenderal (Pur) AM Hendropriyono pada Juli 2019. Belum diketahui alasan Iwan Fals kembali mengungkit ide tersebut, namun yang pasti ia merasa hal itu efektif untuk dilakukan. Biar efektif gak bolak2 balik pemilu, belum lagi persiapannya...wah ribet, orang pada musuhan gara2 dukung si inilah si itulah..., tulis Iwan.
Tak hanya soal masa jabatan dan periode menjabat, Iwan Fals juga mengusulkan agar partai pendukung presiden atau kepala daerah tak usah banyak-banyak.
Bagaimana maksudnya? & partainya 5 sajalah 1. Ketuhanan 2. Kemanusiaan 3. Persatuan 4. Musyawarah 5. Keadilan, tulisnya lagi.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews, mahalnya biaya pemilihan umum yang selalu naik dari periode ke periode menjadi salah satu alasan Hendropriyono memberi usulan tersebut. Tak cuma itu, diharapkan dengan hanya satu periode, konflik antarpendukung calon presiden atau kepala daerah dapat terhindarkan.
Satu periode juga menurut Hendropriyono, dapat membuat presiden fokus bekerja tanpa sibuk memikirkan untuk menjabat kembali pada periode berikutnya.
Usulan tersebut Hendroproyono sampaikan saat bertemu dengan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di gedung Parlemen Senayan, Jumat (12/7/2019). 0 KMP