Jumat, 20 Desember 2019 19:12:04

Sidang Gugatan Wanprestasi, Ashanty Mangkir Empat Kali

Sidang Gugatan Wanprestasi, Ashanty Mangkir Empat Kali

Beritabatavia.com - Berita tentang Sidang Gugatan Wanprestasi, Ashanty Mangkir Empat Kali

SIDANG gugatan wanprestasi terhadap penyanyi Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah yang diajukan rekan bisnisnya Martin Pratiwi di Pengadilan ...

 Sidang Gugatan Wanprestasi, Ashanty Mangkir Empat Kali Ist.
Beritabatavia.com -

SIDANG gugatan wanprestasi terhadap penyanyi Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah yang diajukan rekan bisnisnya Martin Pratiwi di Pengadilan Negeri Purwokerto menemui jalan buntu (deadlock). Pasalnya, pada sidang yang ke empat kali ini, Ashanty kembali mangkir.

"Artinya, dalam mediasi tadi, kami sudah berupaya, baik dari pihak penggugat maupun pihak mediator, berupaya menghubungi pihak tergugat melalui sarana komunikasi, yaitu dengan video call," ujar kuasa hukum penggugat, Aditya Setiawan, Kamis (12/12).

Saat melakukan video call, lanjut Aditya, Ashanty selaku pihak tergugat tidak menjawab panggilan telepon. Dengan sikap Ashanty tersebut, maka kesepakatan dari sidang mesdiasi sebelumnya Ashanty dinyatakan sudah melepaskan haknya untuk melakukan mediasi.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan sudah tidak ada titik temu, akhirnya deadlock. Berikutnya, karena pihak tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan mediasi, kami masuk kepada proses persidangan, yaitu masuk pada pokok perkara," jelas Aditya.

Aditya mengatakan, sidang pertama tersebut rencananya diagendakan akan digelar pada tanggal 7 Januari 2020 di PN Purwokerto. Menurut dia, Ashanty tidak wajib datang dalam proses persidangan mendatang karena diwakilkan kepada kuasa hukumnya. "Apabila datang, ya kami menerima saja," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ashanty tak menghadiri persidangan pada 2 Desember lalu. Pihak kuasa hukum Ashanty mengaku bahwa kliennya sedang sakit.
Ashanty digugat wanprestasi oleh Martin Pratiwi, yakni rekan bisnisnya untuk produk kosmetik. Pihak penggugat mengaku sudah lama berbisnis kosmetik dan tertarik menggandeng Ashanty sebagai rekan kerja.

Pada November 2015 silam keduanya mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp 475 juta. Pada April 2016, produk pun siap dipasarkan dengan perjanjian. Namun, laporan bulanan dan pembagian hasil yang seharusnya dilakukan setiap bulan tidak dikerjakan.

Bahkan, pihak Martin Pratiwi mengaku bahwa baru mendapat bagi hasil sebesar Rp 290 juta pada Oktober 2016. Kontrak kerja kemudian diputus pada April 2017. Pihak penggugat mengklaim, omzet dari kosmetik tersebut mencapai Rp 18 miliar. 0 KAY

 

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 03 September 2021
Senin, 19 Juli 2021
Jumat, 23 Oktober 2020
Kamis, 03 September 2020
Jumat, 17 Juli 2020
Senin, 13 Juli 2020
Rabu, 26 Februari 2020
Jumat, 31 Januari 2020
Rabu, 15 Januari 2020
Selasa, 14 Januari 2020
Jumat, 10 Januari 2020
Rabu, 08 Januari 2020