Beritabatavia.com -
TIDAK pernah jera meski sudah empat kali ditangkap dan keluar masuk penjara, kini aktor era tahun 1990-an Ibrahim Salahuddin atau dikenal Ibra Azhari (49 tahun) kembali ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Adik kandung Ayu Azhari, dibekuk karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ibra Azhari ditangkap seorang diri di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan oleh Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (22/12/2019).
"Selain Ibra kami juga menangkap enam pelaku lainnya. Kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk menangkap pelaku lainnya," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, di Mapolda Jakarta, Senin (23/12/2019)
Dijelaskan kasus ini berawal informasi masyarakat pada Sabtu (21/12/2019) ada pengedar narkoba di kawasan Jakarta Selatan. Polisi pun menangkap tersangka IS yang biasa menggunakan dan mengedarkan narkotika. Dari IS polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH.
"Ada seorang wanita yang akan mengantar barang bukti (pada IS) dengan inisial MH. Kemudian ditunggu, benar datang dan kita amankan. Kami amankan wanita inisial MH umur 43 tahun," kata Kabid sambil menambahkan dari MH dikembangkan lagi ternyta MH ini ada pesanan yang akan diantarkan ke salah satu public figure yang ada inisial IB (Ibra Azhari).
Penyidik pun bergegas menyambangi kediaman Ibra Azhari di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) pukul 01.40 WIB. Ia ditangkap seorang diri di rumahnya saat tengah tiduran.
Setelah mengamankan tiga orang, termasuk inisial IB, kasus ini dikembangkan lagi dari mana barang didapat, Minggu siang muncul satu nama insial UW umur 62 tahun. "Kita lakukan penangkapan ada beberapa temannya yang lain JQ dan H perempuan, ini ada total sekitar tujuh orang dan kasus ini terus dikembangkan hingga saat ini untuk mencari pelaku lainnya," lontar Kombes Yusri.
Ibra pertama kali ditangkap polisi pada 31 Agustus 2000 silam di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Atas kasus tersebut Ibra divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Ibra divonis dua tahun penjara.
Tiga tahun kemudian, atau pada 20 Februari 2003 Ibra kembali di tangkap di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir. Kala itu Ibra divonis 15 tahun penjara pada Oktober 2003.
Namun, seolah tak jera dengan kasus yang kerap menimpanya, Ibra kembali tersandung kasus narkoba. Pada 2005 dia kedapatan memakai sabu saat tengah menjalani masa hukuman di jeruji besi. Atas perbuatannya Ibra dipindahkan ke Rumah Tahanan Nusakambangan.
Belum genap 15 tahun di penjara atas vonisnya itu, Ibra kembali ditangkap, tepatnya pada 2013. Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp9 juta. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan. Dan pada 2019, Ibra kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Penangkapan ini adalah yang keempat kalinya. 0 END