Beritabatavia.com -
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati menegaskan bahwa pihaknya mengajukan kasasi terkait putusan/vonis bebas terhadap tersangka Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan pacarnya, Dini Sera Afrianti tewas.
"Kami akan berupaya mengajukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mia kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Mia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis itu tidak menegakkan keadilan karena mengesampingkan alat bukti dan fakta sidang.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald dengan pidana penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta. Jika restitusi tak dibayar, terdakwa wajib menjalani enam bulan kurungan penjara.
Mia mengungkapkan, pihaknya sudah bekerja secara maksimal sesuai dengan ketentuan saat ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Tim JPU sudah sesuai SOP saat dilakukan ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan alat bukti rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU," tandasnya.
Senada dengan Kajati Jatim, Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana akan segera mengajukan upaya kasasi dengan membawa alat bukti seperti hasil visum et repertum (VER), rekaman CCTV dan keterangan para saksi dalam persidangan atau fakta sidang.
Putu mengungkapkan bahwa hasil VER menyebutkan adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul dan adanya bekas ban mobil yang melindas bagian tubuh korban, selain juga bukti rekaman CCTV.
Mewakili tim penuntut umum, Putu juga berharap hasil VER tersebut menjadi pertimbangan hakim di tingkat selanjutnya. "Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya yang beranggotakan Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo memutuskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) bebas dari dakwaan tewasnya Dini Sera Afrianti.
Vonis yang dibacakan Erintuah, pada Rabu (24/7) menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya.
Bahkan majelis hakim menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat kritis. Itu dibuktikan dengan melarikan korban ke rumah sakit. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," cetusnya.
Vonis tersebut sudah bisa dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa, putusan: bebas dari dakwaan.
Adapun tewasnya Dini terungkap atas laporan polisi Ronald, pada 4 Oktober 2023 ke Polsek Lakarsantri. Selanjutnya petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kawasan Lenmarc Mal Jalan Mayjen Jonosewejo, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Di TKP petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban. Korban menghembuskan nafas di Rumah Sakit National Hospital.
Otopsi jenazah korban kemudian dilakukan oleh tim dokter forensik RSUD Dr Soetomo. Atas fakta tersebut Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Ronald sebagai tersangka diungkap oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce pada Jumat, 6 Oktober 2023 melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Saat reka adegan atau rekonstruksi digelar pada 10 Oktober terungkap fakta baru. Sehingga penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya berkesimpulan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
Atas kesimpulan tersebut, Ronald disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
0fery