Senin, 17 Juni 2013 10:46:12
Wajib Militer
Wajib Militer
Beritabatavia.com - Berita tentang Wajib Militer
Seorang yang selalu tampil dengan busana dan atribut ala militer, orang tersebut biasanya dijuluki ‘gila tentara’. Kemungkinan jumlah ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Seorang yang selalu tampil dengan busana dan atribut ala militer, orang tersebut biasanya dijuluki ‘gila tentara’. Kemungkinan jumlah warga Indonesia yang bakal mendapat julukan tersebut, akan bertambah banyak.
Karena wacana revitalisasi wajib militer saat ini sudah digulirkan ke gedung DPR RI Senayan. Bahkan, DPR akan melakukan pembahasan RUU Komponen Cadangan (Komcad) yang disorongkan pemerintah.
Dalil pemerintah mengajukan RUU Komcad itu merujuk pada Pasal 30 ayat 1 dalam UUD 1945 yang berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan. Selain untuk memperkuat sistem pertahanan negara maupun melatih kedisplinan warga negara.
Makna yang tertuang dalam RUU Komcad sesuai bunyi Pasal 8 Ayat 3 tentang Pengangkatan Anggota Komponen Cadangan mengatur bahwa pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan. Sehingga setiap warga negara yang berusia 18 tahun ke atas wajib mengikuti pendidikan semimiliter yang dilangsungkan di pusat pelatihan militer.
Dalam draf RUU Komcad, khususnya Pasal 6 Ayat 3 disebutkan, Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing angkatan.
Dapat diartikan, RRU Komcad mewajibkan setiap warga negara melatih displin di pusat pendidikan militer untuk ikut serta memperkuat sistim ketahanan negara dalam melindungi maupun melawan segala ancaman yang datang dari internal maupun eksternal. Tetapi pemerintah tidak menjelaskan potensi ancaman yang serius, sehingga wajib militer menjadi prioritas.
Biasanya, wajib militer dilaksanakan apabila negara merasa terancam dengan kehadiran negara-negara besar di sekelilingnya. Atau sedang terjadi konflik perang dengan negara lain, sehingga dibutuhkan dukungan masyarakat sipil. Ataupun negara itu sedang melaksanakan fungsi militer lintas negara, sehingga wajib militer diperlukan untuk menjaga pertahanan dalam negerinya, karena militernya bertugas di luar negeri.
Sementara kita tidak sedang mengalami kondisi seperti itu. Sebaliknya militer Indonesia tercatat sebagai peringkat 16 terbesar di dunia. Lalu mengapa muncul kerisauan pemerintah, sehingga mengajukan RRU Komcad ?
Keinginan pemerintah untuk membuat UU Komcad itulah yang menjadi dasar pertanyaan kita semua. Apakah sistim pertahanan dan keamanan negara harus dengan cara-cara kekerasan ala militeristik ?
Sementara semua bangsa, negara, dimuka bumi ini mengedepankan proses dialogis bilateral dan multilateral, untuk mereduksi potensi ancaman negaranya, karena lebih efektif dan efisien.
Apalagi pada era global seperti saat ini, paradigma militer build-in seperti penerapan wajib militer bagi masyarakat sipil, sesungguhnya sudah usang. Seharusnya, pemerintah menerapkan paradigma dengan membangun angkatan bersenjata yang modren, kuat dan profesional.
Pemerintah harus memikirkan pasca wajib militer, dimana masyarakat yang sudah menjadi bagian dalam struktur komando militer. Akan berbahaya, apabila pemerintah sipil tidak sepenuhnya bisa melakukan kontrol. Dan akan lebih berbahaya lagi, apabila jumlah ‘tentara partikulir’ yang semakin banyak dimobilisir untuk melakukan kudeta kekuasaan. Sehingga, sangatlah naïf apabila RUU Komponen Cadangan diarahkan menghadapi ancaman yang belum jelas maksud dan tujuannya.O Edison Siahaan