Kamis, 26 Januari 2023 09:34:57

Kasus Sambo Tidak Harus Merubah Sistem Polri

Kasus Sambo Tidak Harus Merubah Sistem Polri

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Sambo Tidak Harus Merubah Sistem Polri

Secara garis besar kedudukan Polri telah direformasi lewat terbitnya TAP MPR VI/2000 dan TAP MPR VII tahun 2000. Kemudian pelaksanaannya ...

Kasus Sambo Tidak Harus Merubah Sistem Polri Ist.
Beritabatavia.com - Secara garis besar kedudukan Polri telah direformasi lewat terbitnya TAP MPR VI/2000 dan TAP MPR VII tahun 2000. Kemudian pelaksanaannya ditetapkan dalam  Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Sehingga masalah strategis Span of controll yang dianggap terlalu luas, bahkan terluas di dunia, bisa diatasi dengan Chain of Command, Unity of Command dan prinsip-prinsip managemen lainnya. Sedangkan kedudukan organisasi dan peranan Polri telah diatasi dengan adanya Kemandirian Polri yang tetap bersinergi dengan TNI dan kerjasama dengan Kementrian/Lembaga terkait.

Keberadaan posisi Polri yang langsung di bawah Presiden sudah sangat tepat dan konstisusional. Misi Polri secara Universal sama dengan misi polisi di dunia yaitu Fight Crime, Help Delinquent dan Love Humanity, yang sangat sejalan dengan konsep negara hukum yang berdasarkan falsafah Pancasila, Wawasan Nusantara, Wawasan Kebangsaan dan “Wawasan Keamanan Nasional” (Kamnas sebagai wawasan, bukan sebagai Undang-Undang) serta kearifan lokal masyarakat.

Historically, bahwa keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan tugas - wewenang dan tanggung-jawabnya sebagai alat negara,sudah melewati sejarah yang cukup panjang. Baik secara organisatoris - struktural maupun tarik-menarik kepentingan kekuasaan. Tetapi sampai kini Polri menjadi satu institusi yang  keberadaannya tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan Sishankamrata sebagaimana digariskan dalam konstitusi yang tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945 yang menjelaskan tentang bangunan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamarata). 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 UUD 1945, kemudian terbit UU No.2/2002 tentang Polri, UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34/2004 tentang TNI,ketiga undang-undang tersebut merupakan UU organik, yaitu UU yang terbit atas perintah UUD 1945.

Bagi Polri berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 dengan jelas dinyatakan sebagai alat negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Head of State. Dengan tugas wewenang memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

Meskipun kewenangan Polri luas dan besar tentu memiliki konsekuensi tanggungjawab dalam mengemban tugasnya. Bahkan tidak terlepas dari pengawasan atau kontrol dari internal maupun eksternal. Misalnya pengawasan internal oleh irwasum/irwasda dan pengawasan melekat oleh pimpinan. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Kompolnas dan DPR (political control) disusul tanggungjawab Kapolri kepada Presiden sebagai kepala negara. Kemudian pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan media massa.

Dengan legalitas, konstruksi, dan mekanisme kontrol sebagaimana yang diuraikan di atas, sepanjang semuanya dilaksanakan secara konsisten, maka kekhawatiran akan potensi munculnya "Sambo-Sambo" baru, menjadi sesuatu yang tidak beralasan.

Walaupun mungkin ada sesuatu yang 'salah' di Polri, sehingga FS bisa menyeret lebih dari 99 oknum polisi dalam kasusnya, namun kita jangan memakai Logical Falacy yang menggeneralisasi suatu kejadian seperti kasus Sambo tersebut.

Kerusuhan di Brixton di Inggris tahun 1981, Kerusuhan di Los Angeles USA tahun 1992, kerusuhan di Gedung Capitol Hill Washington DC tidak serta merta mengharuskan sistem kepolisian di negara-negara tersebut harus diubah, meski harus ada evaluasi dan koreksi yang diperlukan. 

Melihat adanya kekurangan di Polri seperti kejadian kasus Sambo yang melibatkan puluhan anggota, Polri tidak serta merta harus merubah sistem kepolisian Indonesia yang sudah ada.

Pernyataan Ibu Connie Rahakundini Bakri untuk memindahkan Polri ke Mendagri itu pernyataan keliru dan menyesatkan yang perlu diluruskan. Kedudukan Kepolisian Jepang itu dibawah Kompolnas (National Public Safety Commission) dan Kompolnas Jepang dibawah Perdana Menteri. Kompolnas Jepang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri dan lima anggota Kompolnas lain yang tidak boleh terkait dengan Partai Politik.  Polisi Jepang bebas dari pengaruh dan kekuasaan Partai politik.

Institusi Polri tidak bisa disandingkan ataupun disamakan dengan institusi kepolisian di negara lain. Karena keberadaan Polri memiliki latar belakang sejarah, budaya, dan karakteristik ataupun jati diri sebagai "Bhayangkara" Negara yang berbeda dengan negara lain. Polri punya Jati diri dan karakteristik yang  berbeda dengan Polisi negara lain.

Hendaknya para pihak tidak pernah berhenti memberikan saran, kritik dan masukan demi perbaikan serta kemajuan Polri milik seluruh rakyat Indonesia. 0 Sisno Adiwinoto/ pengamat kepolisian.

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022