Kamis, 05 September 2013 12:11:58

Mediasi Menyesatkan di Dewan Pers

Mediasi Menyesatkan di Dewan Pers

Beritabatavia.com - Berita tentang Mediasi Menyesatkan di Dewan Pers

Proses mediasi antara Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Didaktika Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rektorat UNJ dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM ...

Mediasi Menyesatkan di Dewan Pers Ist.
Beritabatavia.com - Proses mediasi antara Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Didaktika Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rektorat UNJ dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) di gedung Dewan Pers, Rabu (4/9) diwarnai dengan pernyataan-pernyataan menyesatkan.
 
Sengketa di UNJ bermula dari tindakan pengeroyokan oleh sejumlah mahasiswa FIK terhadap Chairul Anwar salah seorang awak LPM Didaktika. Aksi kekerasan itu dipicu sebuah artikel bertajuk ‘MPA, Riwayatmu Kini’ yang ditulis  Chairul Anwar pada Warta MPA LPM edisi IV 2013. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum mahasiswa FIK tidak hanya itu, mereka juga melakukan perusakan di Sekretariat LPM Didaktika pada Sabtu, 24 Agustus 2013.

Atas peristiwa pengeroyokan terhadap Chairul Anwar kemudian dilaporkan ke Polsek Metro Pulogadung dengan nomor laporan 608/K/VIII/2013 tertanggal 24 Agustus 2013. Berdasarkan laporan tersebut, polisi sudah menerima hasil Visum  korban, dan memeriksa sejumlah saksi korban.
 
Awalnya proses mediasi berjalan kondusif, menyusul penjelasan dari anggota Dewan Pers, Leo Batubara bahwa, mediasi ini tidak mencampuri urusan hukum. Karena proses hukum sepenuhnya adalah wewenang aparat penegak hukum.
Terkait karya jurnalis di LPM Didaktika yang ditulis oleh Chairul Anwar, Leo secara tegas menyatakan tidak menemukan adanya kesalahan. Namun, Leo meminta jika ada pihak yang keberatan atau dirugikan, seharusnya menggunakan hak jawab, bukan dengan kekerasan. Apalagi, Leo mengingatkan LPM Didaktika adalah milik lembaga pendidikan yang harus menjadi contoh bagi masyarakat.

Namun, suasana mendadak mencekam disusul pernyataan yang bernada ancaman oleh seorang dosen yang diketahui juga menjabat sebagai Pembantu Dekan (PD) FIK UNJ.  Bergaya  ala ‘jagoan kampus’ sang PD FIK itu mengatakan Silahkan saja lanjutkan laporan polisi, tapi kami tidak bertanggung jawab dan menjamin jika ada apa-apa yang terjadi diluar, katanya sambil menatap tajam para awak LPM Didaktika.

Pernyataan itu memicu proses mediasi tidak lagi berlangsung imbang dan setara. Secara pysikolgis pimpinan dan awak LPM Didaktika tertekan dan dilanda ketakutan.
Disusul pernyataan anggota dewan Pers Yosep Adi Prasetyo biasa dipanggil Stanley yang bertindak sebagai mediator mengatakan agar laporan polisinya dicabut. Sebab pelapor akan capek sendiri, apalagi Pasal 170 KUHP itu hanya tindak pidana ringan (Tipiring).

Perasaan galau bercampur cemas yang melanda awak LPM Didaktika memaksa mereka harus pasrah, ketika kesediaan untuk mencabut laporan dimasukan menjadi salah satu poin dalm mediasi tersebut.

Stanley lupa bahwa Dewan Pers adalah lembaga untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan akibat  karya jurnalis,  bukan lembaga perdamaian atas proses hukum. Bahkan pernyataan Stanley  bahwa Pasal 170 KUHP adalah tindak pidana ringan sungguh menyesatkan.
Seharusnya Stanley menjelaskan perihal Pedoman Dewan Pers dalam menyelesaikan tindak kekerasan terhadap pers seperti yang tertera dalam ketentuan penutup : 
1.    Setiap kasus kekerasan terhadap wartawan akan diselesaikan melalui litigasi. Kecekatan para penegak hukum amat penting untuk menghindari impunitas yang menyebabkan penyelesaian kasus kekerasan terhadap wartawan dan media pers terabaikan dalam waktu yang tidak menentu.
2.    Penyelesaian nonlitigasi dapat dilaksanakan jika benar-benar dikehendaki oleh korban tanpa tekanan dari pihak mana pun. Penyelesaian nonlitigasi harus melibatkan perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan Pers.
Justru Chairul Anwar sebagai korban, sangat memahami isi dari pedoman Dewan Pers bahwa penyelesaian nonlitigasi adalah atas kemauan korban. Chairul memastikan  mediasi tidak akan mengganggu proses hukum. Saya tidak akan mencabut laporan polisi, katanya.
Chairul menambahkan, dalam proses mediasi dirinya tidak  diminta bicara soal pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa FIK UNJ. Apalagi, tambahnya, kasus ini bukan merupakan delik aduan, tetapi murni tindak pidana. Sehingga  penyidik kepolisian hanya bisa menghentikan kasus apabila tidak cukup bukti, atau  bukan merupakan tindak pidana dan jika terlapor meninggal dunia. Maka, pencabutan laporan tidak akan menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkannya. O Edison Siahaan

 

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022