Kamis, 12 Mei 2016 19:47:00
Semoga Presiden Jokowi Membaca
Semoga Presiden Jokowi Membaca
Beritabatavia.com - Berita tentang Semoga Presiden Jokowi Membaca
Seseorang atau kelompok maupun organisasi yang diberi hak dan tanggungjawab serta wewenang untuk memelihara, melayani, melindungi dan mengayomi harus ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Seseorang atau kelompok maupun organisasi yang diberi hak dan tanggungjawab serta wewenang untuk memelihara, melayani, melindungi dan mengayomi harus pula disertai sarana prasarana yang memadai.
Tetapi yang lebih pokok adalah kebebasan untuk membenahi internal organisasinya dari mulai memecat anggotanya hingga memilih pemimpinnya. Namun, kebebasan itu harus dikontrol, awasi, dijaga,diingatkan agar tidak melampau kewenangannya atau keluar dari ketentuan yang berlaku.
Seperti Polri yang mendapat amanat konstitusi dan UU No 2 tahun 2002 untuk memelihara ketertiban dan keamanan serta melayani, melindungi dan mengayomi sekaligus sebagai aparat penegak hukum. Sejatinya,Polri sudah memiliki sarana dan prasarana yang benar-benar memadai sesuai dengan tuntutan kebutuhan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta wewenangnya.
Tetapi yang paling pokok adalah kebebasan dalam bingkai aturan yang berlaku untuk memilih calon pemimpin tertinggi yaitu Kapolri. Sehingga, Polri tidak gamang dalam setiap menghadapi proses pergantian Kapolri. Karena,kebebasan Polri dirampas oleh banyak kepentingan yang bukan semata-mata demi kepentingan Polri. Karena Polri dihadapkan dengan kepentingan politik,kepentingan penguasa bahkan kepentingan pengusaha.
Padahal institusi Polri yang jumlah personilnya mencapai 500 ribu orang, harus menjaga soliditas, meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan publik. Tentu Polri membutuhkan kekompakan, semangat kebersamaan dalam melaksanakan tugas khususnya bidang penegakan di negeri ini.
Untuk mencapai tujuan seperti yang diamanatkan UU no 2 tahun 2002, tentu harus dipimpin seorang Kapolri yang mereka yakini mampu dan dipercaya karena sudah melalui proses yang terekam lewat perjalanan karirnya. Dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Polri jelas disebutkan, calon Kapolri adalah perwira tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.
Biasanya, saat akan memilih calon Kapolri dilaksanakan lewat proses sidang kepangkatan dan jabatan tinggi (Wanjakti).
Pasca itulah Presiden sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Juga turut menjaga dan menyelamatkan hasil proses Wanjakti. Sehingga Kapolri terpilih adalah sosok yang mereka yakini bisa meningkatkan semangat kebersamaan setiap anggota Polri.
Tetapi, sebelumnya Presiden juga harus sudah memberikan arahan agar Wanjakti dilaksanakan secara transparan,objektif, dan bebas dari kepentingan pihak-pihak diluar Polri.
Semua persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang harus dipenuhi. Kompetensi,integritas,dan rekam jejak selama berkarir di Polri harus menjadi dasar utama. Dan tidak mengabaikan senioritas angkatan,untuk menjaga soliditas tetap terpelihara.
Presiden wajib mengingatkan agar tidak terjadi intrik politik atau menggunakan jalur lain untuk menduduki jabatan Kapolri. Semua proses harus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dalam koridor semangat yang sama yaitu membangun Polri yang lebih professional serta dipercaya masyarakat. Karena Polri milik bangsa Indonesia dan akan selalu ada bersama rakyat Indonesia. O Edison Siahaan