Jumat, 13 Mei 2016 15:28:52
Loh Koq Gitu Pak Kapolda
Loh Koq Gitu Pak Kapolda
Beritabatavia.com - Berita tentang Loh Koq Gitu Pak Kapolda
Menyimak pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto, usai melantik 13 pejabat utama dan Kapolres di Mapolda Metro Jaya, Rabu 11 Mei ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Menyimak pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto, usai melantik 13 pejabat utama dan Kapolres di Mapolda Metro Jaya, Rabu 11 Mei 2016.
Ucapan pertama yang saya lontarkan adalah loh koq gitu pak Kapolda. Kendati bisa dipahami, jika Kapolda menjadi kurang nyaman, bahkan sedikit kesal, karena berkas perkara Jessica Kumala Wongso hingga kini belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan alasan kurang lengkap (P19).Sementara Jessica sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dan ditahan sejak 30 Januari 2016.
Artinya, Jessica sudah berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya selama tiga bulan lebih dan akan habis masa penahanan pada 28 Mei mendatang.Sehingga wajar, apabila Kapolda Irjen Moechgiyarto berharap, kasus Jessica segera dilimpahkan ke JPU (P-21) dan disidangkan di pengadilan.
Faktanya, JPU sudah tiga kali mengembalikan berkas Jessica kepada penyidik. JPU meminta agar penyidik Direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya, melengkapi sehingga layak diajukan ke pengadilan.
Dapat dimaklumi, kalau Kapolda Moechgiyarto ingin kasus Jessica segera disidangkan di pengadilan. Tetapi, menjadi aneh, ketika Kapolda menyebut biar ada kepastian hukum.
Loh, kasus Jessica menjadi kurang pasti, karena penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan oleh JPU. Proses tersebut tertuang dalam Pasal 110 ayat 1,2,3 dan 4. UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Artinya sebuah perkara harus melalui proses untuk sampai ke pengadilan. Kemudian Hakim memeriksa apakah alat bukti yang diajukan bisa meyakinkan untuk diputuskan bersalah atau tidak.
Pernyataan Kapolda Irjen Moechgiyarto lainnya yang menjadi agak rancu adalah :
Nanti hakim yang melihat apakah ada dua alat bukti ditambah keyakinannya maka itu diputus sesuai pasal 183 KUHAP
Sementara bunyi Pasal 183 KUHAP adalah Hakim Tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya
Bisa diartikan, sebuah perkara pidana tidak bisa diajukan ke pengadilan, jika tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah. Karena hakim tidak lagi melihat, tetapi memeriksa apakah alat bukti meyakinkan. Sedangkan alat bukti yang sah telah disebut dalam Pasal 184 KUHAP. JPU meneliti bahwa berkas yang diberikan penyidik, belum lengkap alias belum layak untuk disidangkan.
Pernyataan Kapolda Irjen Moechgiyarto semakin menggelitik. Kapolda mengatakan, tidak ada kewajiban penyidik untuk mencari (minimal) dua alat bukti. Penyidik itu hanya mengumpulkan alat bukti. Nah kalau ada itu ya kita naikan ke peradilan, harusnya hakim yang memutus itu, itulah panglima yang terakhir, supaya ada kepastian hukum. Jadi kita jangan diombang ambingkan dengan permasalahan ini.
Padahal Pasal 1 KUHAP menyebut, penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Kemudian Pasal 2 ditegaskan, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Tetapi semua pihak hendaknya mendukung Kapolda yang ingin agar kasus pidana tidak dipengaruhi dengan opini-opini. Sebaliknya, kita juga meminta agar penyidik tidak goyah dan menjadi memihak karena opini atau asumsi pihak-pihak yang ingin perkara kasus pidana menjadi bias.
Seyogianya, kekurangan dan ketidak mampuan,serta kelemahan jangan dijadikan sebagai tanggungjawab pihak lain. Tidak pula kewenangan digunakan untuk melemahkan bahkan mengintimidasi pihak lain.
Karena kepastian hukum yang berkeadilan adalah hak semua warga Negara. Tetapi diperoleh harus lewat proses yang benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. O Edison Siahaan