Jumat, 27 Mei 2016 17:43:11
Siapa “Beruntung†dari Kasus Jessica
Siapa “Beruntung†dari Kasus Jessica
Beritabatavia.com - Berita tentang Siapa “Beruntung†dari Kasus Jessica
Sejumlah perwira reserse Polri mengatakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya “beruntung†atas pernyataan pihak ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Sejumlah perwira reserse Polri mengatakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beruntung atas pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI bahwa berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso (27) sudah lengkap alias P-21.
Selintas, sebutan beruntung para perwira Polri itu terdengar wajar. Mengingat berkas BAP Jessica sudah empat kali dikembalikan oleh jaksa dari Kejati DKI,karena dinilai belum lengkap alias P-19.
Ditambah lagi masa waktu penahanan Jessica sudah akan berakhir tepatnya pada Sabtu 28 Mei 2016. Artinya jika sampai batas waktu penahanan yaitu 120 hari, berkas BAP Jessica belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa, maka tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akan dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya.
Sehingga lumrah, kalau jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum)Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Khrisna Mukti, disebut beruntung. Karena, secara mendadak Kejati DKI tepatnya Kamis 26 Mei 2016 atau dua hari menjelang masa penahanan Jessica berakhir, mengatakan bahwa berkas BAP setebal 30 cm itu sudah lengkap atau P-21.
Meskipun sebelumnya, sebagian besar masyarakat sudah meyakini, kasus Jessica tidak akan berlanjut ke pengadilan. Lantaran berkas BAP yang dibuat oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sempat dikembalikan oleh Jaksa peneliti Kejati DKI hingga empat kali.
Memang,masyarakat tidak mengetahui persis penyebab pengembalian berkas kepada penyidik Polri, oleh Jaksa. Tetapi, secara umum memahami, karena penyidik Polda Metro belum bisa memenuhi alat bukti untuk menguatkan tuduhan pembunuhan berencana terhadap Jessica.
Keyakinan kasus Jessica tidak akan berujung ke Pengadilan juga selalu terdengar dalam setiap perbincangan sejumlah perwira Polri, maupun praktisi hukum. Disebut-sebut, hingga Jaksa menyatakan berkas kasus Jessica lengkap, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya, belum memenuhi kelengkapan alat bukti maupun barang bukti sesuai dengan petunjuk Jaksa saat berkas dikembalikan atau P-19 ke penyidik.
Bisa saja konteks kata beruntung yang diucapkan para perwira Polri itu adalah sebuah kekurangan yang dinyatakan menjadi sebuah kelengkapan, meskipun menjadi bias. Yang tentu akan menuai pertanyaan, dan mengusik pikiran banyak pihak. Sebab beruntung dengan kata dasar untung sungguh nyaris tidak pernah disebut dalam kamus hukum. Kata untung lawan kata rugi biasanya terdengar di dunia bisnis atau usaha perdagangan.
Sehingga kata beruntung memicu pertanyaan, apakah penetapan Jaksa atas kasus Jessica terkontaminasi dengan kegiatan bisnis ? Atau dijadikan sebagai bahan komoditi untuk digunakan menjadi alat tukar sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak ?
Memang sulit menjawabnya. Pasalnya, pada Senin 23 Mei 2016 secara tegas, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Sudung Situmorang mengungkapkan alasan Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas keempat kalinya karena kualitas alat bukti masih kurang.
Secara kualitas alat bukti yang diberikan kepada kejaksaan kurang tajam. Sebagai penuntut hukum tentunya kami ingin kasus menang saat di pengadilan, untuk membuktikan jika tersangka benar-benar bersalah untuk itu kami meminta kepada polisi untuk melengkapinya lagi, tegas Sudung Situmorang, di sela Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penangananan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum DKI Jakarta di Hotel Aston Bogor, Senin (23/5)
Di hari yang sama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Mukti,bersama sejumlah penyidik mendatangi ruang kerja Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di gedung Kejaksaan Agung. Rombongan yang dipimpin Kombes Khrisna Mukti membawa berkas setebal 30 Cm dan bertemu dengan Jampidum Noor Rohmad, sekitar pukul 15.00. Beberapa saat sebelum pertemuan, Jampidum baru saja keluar dari ruang kerja Jaksa Agung, HM.Prasetyo. Meskipun Noor Rohmad mengakui pertemuan dengan Kombes Khrisna dan membahas soal kasus Jessica. Tetapi tidak menjelaskan secara rinci apakah ada kesepakatan agar berkas BAP Jessica diterima Jaksa dan dinyatakan lengkap.
Faktanya,empat hari pasca pernyataan tegas Kajati DKI Sudung Situmorang dan pertemuan Jampidum dengan Kombes Khrisna,suasana berubah total. Statemen Kajati Sudung Situmorang seperti bumerang, karena Kamis 26 Mei 2016 pihaknya harus menyatakan berkas BAP Jessica lengkap alias P-21. Sebaliknya, raut wajah Kombes Khrisna kembali ceria dan cerah dihiasi senyum keberhasilan.
Sebelum proses peradilan berlangsung, hendaknya penegakan hukum tidak lagi diwarnai kata beruntung.Agar tidak ada pihak yang mendapat kata merugi.
Karena hukum bukan alat yang bisa memberikan keberuntungan maupun kerugian. Hukum adalah aturan yang menata tata hidup dan kehidupan masyarakat agar aman,nyaman dan tertib serta teratur.Serta memastikan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
Penegakan hukum adalah tindakan atau upaya yang dilakukan lewat proses hingga persidangan, untuk memberikan kepastian dan keputusan yang berkeadilan.Bukan untuk memberikan keberuntungan atau kerugian. O Edison Siahaan