Rabu, 01 Juni 2016 12:16:40

Prosedur & Substansi serta Rumor Kasus Jessica

Prosedur & Substansi serta Rumor Kasus Jessica

Beritabatavia.com - Berita tentang Prosedur & Substansi serta Rumor Kasus Jessica

Secara resmi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pembunuhan Jessica Kumolo Wongso (27) ...

Prosedur & Substansi serta Rumor Kasus Jessica Ist.
Beritabatavia.com - Secara resmi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pembunuhan Jessica Kumolo Wongso (27) lengkap atau P-21 pada Selasa 26 Mei 2016, atau dua hari menjelang masa penahanannya berakhir yaitu 28 Mei 2016.

Artinya, penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi  prosedur hukum karena tidak melewati batas waktu penahanan Jessica sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sejak Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada awal Januari lalu,sampai pada penetapan tersangka, semua proses berlangsung sangat terbuka.
  
Tetapi saat mendekati proses pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke pengadilan, mulai mengalami kesulitan. Itu terbukti, dengan pengembalian  berkas oleh JPU hingga empat kali. JPU meminta penyidik untuk melengkapi dan memenuhi atau P-19 berkas  BAP sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Bisa disebut, puluhan bukti yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya masih belum memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai bukti di pengadilan. Atau bukti-bukti yang dimiliki penyidik belum kuat untuk membuktikan tuduhan bahwa Jessica adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Padahal, alat bukti merupakan substansi dalam kasus tindak pidana seperti kasus Jessica. Bahkan, hingga sepekan menjelang masa penahanan Jessica berakhir sesuai dengan prosedur hukum. Penyidik belum bisa memenuhi petunjuk JPU agar melengkapi alat bukti yang menjadi pokok atau substansi perkara untuk bisa diajukan ke pengadilan.

Meskipun akhirnya pada Kamis 26 Mei 2016 Kejati DKI mengatakan bahwa berkas kasus Jessica sudah lengkap atau P-21. Maka, sejak itupula penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi prosedur dan substansi hukum kasus Jessica.

Sikap JPU yang sebelumnya menolak, tetapi dengan waktu sangat singkat akhirnya menerima berkas Jessica , justru menuai pertanyaan publik. Disusul  berkembangnya rumor liar yang hingga saat ini  belum ada konfirmasi.

Sulit dibantah jika kasus Jessica menuai silang dan pro kontra di masyarakat. Sebab, pada Senin 23 Mei 2016 Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang, secara tegas mengatakan bahwa bukti yang disampaikan penyidik belum layak.
Secara kualitas alat bukti yang diberikan kepada kejaksaan kurang tajam. Sebagai penuntut hukum tentunya kami ingin kasus menang saat di pengadilan, untuk membuktikan jika tersangka benar-benar bersalah untuk itu kami meminta kepada polisi untuk melengkapinya lagi,  tegas Sudung Situmorang, di sela Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penangananan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum DKI Jakarta di Hotel Aston Bogor, Senin (23/5)

Di hari yang sama Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Mukti,bersama sejumlah penyidik mendatangi ruang kerja Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di gedung Kejaksaan Agung. Rombongan membawa berkas setebal 30 Cm dan bertemu dengan Jampidum Noor Rohmad, sekitar pukul 15.00. Beberapa saat sebelum pertemuan, Jampidum baru saja keluar dari ruang kerja Jaksa Agung, HM.Prasetyo. Meskipun Noor Rohmad mengakui pertemuan dengan Kombes Khrisna dan membahas soal kasus Jessica. Tetapi tidak menjelaskan secara rinci apakah ada kesepakatan agar berkas BAP Jessica diterima Jaksa dan dinyatakan lengkap.

Faktanya,empat hari pasca pernyataan tegas Kajati DKI Sudung Situmorang dan pertemuan Jampidum dengan Kombes Khrisna,suasana berubah total. Statemen Kajati Sudung Situmorang menjadi  bumerang, karena Kamis 26 Mei 2016 pihaknya harus menyatakan berkas BAP Jessica lengkap alias P-21. Sebaliknya, raut wajah Kombes Khrisna kembali ceria dan cerah dihiasi senyum keberhasilan.

Pasca itulah merebak rumor yang belum diketahui kebenarannya. Rumor itu menyebut, kasus Jessica mencuat karena dorongan seorang kerabat orang tua Mirna atau korban, yang juga kerabat seorang perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepada kerabat orang tua Mirna, sang perwira mengatakan, pihaknya akan mengungkap siapa pelaku pembunuhan Mirna, tetapi keluarga harus setuju jika jenazah  di otopsi dan menanggung biaya proses penyelidikan dan  penyidikan hingga sampai kepada penuntutan termasuk biaya penyidik berangkat ke Australia.  Tetapi, rumor yang kini terus berkembang, belum dapat dipastikan kebenarannya. O Edison Siahaan  

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022