Kamis, 23 Juni 2016 09:57:17
Pertanyaan Untuk Komjen Tito
Pertanyaan Untuk Komjen Tito
Beritabatavia.com - Berita tentang Pertanyaan Untuk Komjen Tito
Jika tidak ada aral melintang, Komjen Tito Karnavian calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Badrodin Haiti, akan menjalani fit and profer ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Jika tidak ada aral melintang, Komjen Tito Karnavian calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Badrodin Haiti, akan menjalani fit and profer test di gedung DPR-RI, Kamis 23 Juni 2016.
Banyak pihak yang berharap agar proses fit and profer test tidak berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya. Para wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPR-RI harus menyerap aspirasi masyarakat,untuk menentukan apakah Kapolri yang dicalonkan Presiden benar-benar sesuai dengan harapan Polri dan masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia meminta para politisi Senayan, khususnya anggota Komisi III harus meneliti secara seksama visi-misi calon Kapolri. Kemudian mengikat Kapolri secara politik, agar ada kepastian pelaksanaan program-program jangka pendek maupun jangka panjang yang dipaparkan calon Kapolri.
Tidak kalah pentingnya, wakil rakyat di Komisi III DPR-RI juga harus mendapat penjelasan terkait sejumlah informasi yang merebak pasca diajukannya Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi.
Komjen Tito Karnavian,wajib menjelaskan apakah senioritas yang masih menjadi tradisi yang diyakini setiap alumni akademi kepolisian maupun akademi militer, akan menimbulkan kendala setelah menjabat Kapolri. Sebab, sebelumnya Tito sempat menolak dicalonkan dengan alasan masih sangat junior.
Seperti disampaikan Direktur Riset Setara Institusi, Ismail Hasan, penunjukan Tito merupakan beban berat yang menuntut kerja keras,soliditas dan dukungan politik.Karena pilihan Presiden Jokowi itu memiliki resiko yang potensi menimbulkan gejolak di internal Polri.
Calon Kapolri juga harus memberikan pendapat tentang perlawanan yang sempat dilakukan masyarakat pemerhati kepolisian (Mapol) yang melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Karena namanya tidak masuk dalam daftar hasil Wanjakti dan Kompolnas yang diajukan ke Presiden Jokowi, sehingga dinilai cacat hukum.
Anggota Komisi III DPR-RI juga harus mendapat penjelasan dan klarifikasi atas tudingan, Tito Karnavian memiliki catatan hitam yang dilontarkan Pimpinan Kolektif Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Michael. Tito dituding bertindak refresif saat menjabat Kapolda Metro Jaya.
Tito Karnavian membiarkan anggotanya melakukan kekerasan yang berlebihan memukuli pengunjukrasa dan merusak kendaraan yang digunakan, untuk membubarkan aksi damai buruh menolak PP Pengupahan di depan Istana Negara, pada 30 Oktober 2015 silam.
Serta penjelasan terkait posisi Polda Metro Jaya yang berada di garda terdepan saat Pemprov DKI melakukan penggusuran di sejumlah wilayah di Jakarta. Seperti penempatan ratusan personil Polda Metro Jaya sepekan sebelum dilakukan penggusuran, di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Padahal penggusuran merupakan kegiatan Pemprov DKI dengan pengamanan oleh Satpol PP,sedangkan polisi hanya pendukung.
Namun, Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Tito Karnavian, sangat reaktif dengan mengerahkan ribuan personil polisi dan TNI, berada di garda depan.Sehinga Polda Metro Jaya dibawah kendali Tito Karnavian, dituding bukan lagi polisi Negara yang melayani,melindungi,mengayomi rakyat. Tetapi menjadi polisi penguasa.
Kemudian isu dana pengamanan dikucurkan oleh perusahaan property yang saat ini sedang bermasalah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kepada anggota DPRD DKI.
Calon Kapolri juga harus memastikan apakah Wakapolri Komjen Budi Gunawan akan menjadi kepala BIN. Kemudian isu, Kapolri yang baru akan melakukan reformasi internal dengan menggusur puluhan jenderal senior dan menggantinya dengan junior.
Sebab semua isu itu potensi menjadi gangguan bagi Kapolri, apabila tidak dipastikan bahwa semua itu hanya isu yang tetap menjadi isu. Harus diingat, seorang Kapolri tidak cukup hanya memiliki kompentensi, kemampuan dan integritas serta syarat-syarat lainnya. Tetapi, juga harus didukung dengan situasi dan kondisi yang kondusif, serta kesolitan jajarannya. O Edison Siahaan