Senin, 28 Agustus 2017 14:38:26
Meikarta Melecehkan Hukum
Meikarta Melecehkan Hukum
Beritabatavia.com - Berita tentang Meikarta Melecehkan Hukum
Sebagai negara hukum, tentu setiap rencana,tindakan harus berlandaskan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Sebagai negara hukum, tentu setiap rencana,tindakan harus berlandaskan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum, biar langit runtuh hukum harus tetap ditegakkan.
Idealnya, semua pihak,baik perorangan,maupun badan hukum harus taat pada semua ketentuan yang berlaku. Apabila ada pelanggaran,maka aparat penegak hukum harus bertindak cepat, tidak boleh tutup mata,apalagi diskriminatif meskipun terhadap sosok berpengaruh baik penguasa maupun pengusaha sekalipun. Setiap pelanggaran terhadap aturan yang berlaku harus mendapat sanksi dan prosesnya dilaksanakan secara transparan. Begitulah harapan sebagian besar masyarakat Indonesia, atas kegalauan yang disebabkan sikap melempem pemerintah terhadap pengembang proyek pemukiman Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Gencarnya promosi diberbagai media baik itu televisi,cetak maupun media berbasis internet telah menghipnotis ratusan masyarakat untuk datang mengunjungi acara penjualan perdana perumahan Meikarta pada 13 Mei 2017 di Orange County Lippo Cikarang, Bekasi,Jawa Barat. Dalam promosi disebutkan Lippo Group membangun Meikarta menjadi kota baru berskala internasional untuk mewujudkan impian jadi kenyataan.
Gebyar promosi yang dilancarkan Lippo group milik taipan James Riady itu menggiurkan. Desain, visual dan promosi yang dijanjikan sangat menarik. Diserta penjelasan dalam iklan promosi Meikarta yang terletak di kota Cikarang,Bekasi akan berkembang pesat dan menjadi kota paling modern, terindah dengan infrastruktur terlengkap di Asia Tenggara. Terhubung dengan berbagai moda transportasi yang kini tengah dibangun pemerintah, seperti kereta api cepat Jakarta-Bandung. Dilengkapi sederet fasilitas pembangunan Patimban Deep Seaport, pembangunan bandara internasional Kertajati, dan pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated Higway.
Serangan gencar promosi Meikarta membuat masyarakat eforia dan lepas kendali. Sehingga lupa untuk mengetahui informasi tentang landasan hukum sebagai bukti keabsahan pembangunan Meikarta. Alpa terhadap upaya pencegahan agar tidak menjadi korban penipuan akibat kemeriahan promosi.
Untung saja, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) tidak ikut kehilangan kesadaran,meskipun mengaku kaget atas kehadiran Meikarta yang muncul mendadak dari khayangan. Ditengah acara penjualan perdana, Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan, Meikarta tidak memiliki izin. Bahkan,dalam tata ruang Pemprov Jabar , kota yang akan dijadikan oleh Lippo Group sebagai kota pemukiman modern tidak masuk dalam perencanaan. Sikap tegas Deddy Mizwar adalah bentuk peringatan,agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.Sekaligus mengingatkan semua pihak agar taat pada aturan yang berlaku.
Wagub Jabar Deddy Mizwar menyebut kehadiran kota raksasa Meikarta secara tiba-tiba muncul dari perut bumi adalah sebuah keajaiban yang terjadi di pinggiran paling timur Kabupaten Bekasi. Tentu untuk mewujudkan proyek senilai Rp 278 triliun itu diperlukan kepiawaian sulap tingkat tinggi.
Perencanaannya sungguh sangat matang dan terencana. Hingga Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi tidak mengetahui bahkan belum pernah mengeluarkan izin. Munculnya Meikarta membuat Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi kesal dan Deddy Mizwar menumpahkan kekesalan itu lewat kalimat Lippo seperti Negara dalam Negara.
Pemprov Jabar mempunyai rencana tata ruang berupa pembangunan kota Metropolitan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang dan Purwakarta (Bodebekarpur) untuk mengimbangi pertumbuhan Jakarta. Program itu diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pembangunan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
Perda Nomor 12 tahun 2014 mengamanatkan,bahwa upaya pengelolaan dan pembangunan dan pengembangan metropolitan dan pusat pertumbuhan di daerah Jawa Barat harus dilakukan secara terancana dan terintegrasi oleh pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota tanpa mengurangi kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Bahkan ditegaskan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan yang termasuk ke dalam lingkup bidang-bidang yang bersifat strategis berskala metropolitan,lintas daerah,dan lintas pemerintahan atau berimplikasi skala metropolitan di wilayah metropolitan dan pusat pertumbuhan tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewenangan itu dilaksanakan oleh lembaga Dewan Metropolitan dan Pusat pertumbuhan Jawa Barat yang ketuanya Gubernur Jawa Barat dan pelaksana hariannya dijabat oleh wakil gubernur Jawa Barat.
Tetapi pengembang Meikarta sepertinya tidak peduli dengan segala ketentuan yang berlaku. Begitu juga aksi penolakan yang disampaikan warga,tak membuat proyek Meikarta terusik apalagi mundur. Pengembang Meikarta, seperti gaya pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta. Para pengembang teluk Jakarta mengiklankan produknya sampai ke media-media di Cina, padahal perizinannya belum tuntas. Sepertinya para pengembang ini adalah kelompok pengusaha yang menganut paham Jual dulu, izin kemudian.
Seyogianya, proyek Meikarta jangan meninggalkan kesan pelecehan terhadap hukum dan Pemprov Jabar. Agar tidak menuai kecurigaan bahwa pengembang akan menggunakan cara tidak terpuji untuk mendapatkan izin. Seperti informasi yang marak beredar saat ini menyebutkan, pengembang Meikarta akan memanfaatkan masyarakat yang sudah memesan dan membeli rumah di Meikarta sebagai tameng menekan pemerintah untuk mendapatkan izin dari Pemprov Jabar. O Edison Siahaan