Minggu, 05 November 2017 18:41:27
Hutang Rakyat Bernama Becakayu
Hutang Rakyat Bernama Becakayu
Beritabatavia.com - Berita tentang Hutang Rakyat Bernama Becakayu
Tak ada yang aneh bila masyarakat menggelar pesta atau hiburan untuk mengungkapkan kegembiraan, seperti saat pernikahan putra atau putrinya. ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Tak ada yang aneh bila masyarakat menggelar pesta atau hiburan untuk mengungkapkan kegembiraan, seperti saat pernikahan putra atau putrinya. Atau pesta sebagai bentuk ucapan syukur karena berhasil mewujudkan cita-cita yang sudah lama diimpikan.
Tetapi jika sebagian masyarakat merayakaan kegembiraan atas peresmian pengoperasian jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), oleh Presiden Jokowi. Tentu menuai penilaian yang beragam. Apakah karena belum memahami manfaat objek yang dirayakan, atau sekadar bentuk pencitraan politik saja ?
Jalan Tol seperti dijelaskan dalam Wikipedia adalah sebagai jalan bebas hambatan yang dikhususkan untuk kendaraan bersumbu lebih dari dua (mobil, bus, truk) dan bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lain.
Untuk melintas, para pengguna jalan tol harus membayar sesuai tarif yang berlaku. Penetapan tarif didasarkan pada golongan kendaraan. Meskipun, diberbagai Negara tidak semua jalan bebas hambatan harus berbayar yang dikenal dengan freeway atau expressway.
Artinya, peresmian pengoperasian jalan tol Becakayu adalah sekaligus penyerahan kwintansi pembayaran yang harus dilunasi masyarakat. Tentu, berdampak pada meningkatnya beban ekonomi masyarakat, akibat biaya yang digunakan untuk melintasi jalan tol Becakayu. Sehingga perayaan peresmian pengoperasian jalan Tol Becakayu adalah bentuk kegembiraan untuk menyambut beban ekonomi yang diberikan kepada masyarakat.
Sementara, dalam UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan disebutkan jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan. Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Bahkan Pasal 13 UU No 38 tahun 2004 mengamanatkan penguasaan atas jalan ada pada Negara. Sedangkan Pasal 30 pembiayaan pembangunan jalan secara umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Secara tegas, UU mengamanatkan bahwa pembangunan jalan merupakan kewajiban Negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Jalan merupakan bentuk pelayanan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kepercayaan yang diberikan rakyat kepada pemerintah untuk mengelola sumber daya alam dan pajak untuk digunakan memenuhi kebutuhan rakyat yang dilaksanakan lewat pembangunan infrastruktur.
Sejatinya, pembangunan jalan adalah pelayanan publik, bukan sebuah upaya dalam bentuk bisnis yang fokus mendapatkan provit atau keuntungan.Seharusnya, pemerintah fokus pada pembangunan infrastruktur yang secara langsung dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan atas dasar keinginan pemerintah. Apalagi hanya serius pada pembangunan yang beraroma bisnis seperti jalan tol yang serta merta menjadi beban masyarakat.
Kondisi atas semangat pembangunan yang seluruhnya nyaris dibebankan kepada masyarakat, menuai pertanyaan . Kenapa pembangunan harus jalan tol yang berbayar ? Kenapa bukan jalan arteri, jalan lingkar atau jalan bypass ? Apakah karena tidak menggunakan dana dari APBN atau APBD ? Lalu untuk apa dana itu digunakan ? Sehingga harus membebani masyarakat hanya untuk melintas di jalan raya.
Sebaiknya, pembangunan harus didasari kebutuhan sehingga diselaraskan dengan kemampuan biaya yang dihimpun dari masyarakat. Jika alasan keterbatasan dan terpaksa harus melakukan kerja sama dengan pihak swasta, hendaknya pemerintah sebagai regulator membuat kebijakan yang pro rakyat.
Karena, tujuan pembangunan jalan baik itu jalan tol, arteri atau bypass adalah untuk mewujudkan lalu lintas yang memberikan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar), seperti amanat UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pembangunan jalan bukan arena bisnis untuk mengejar untung semata. Seperti jalan Tol Becakayu, yang beberapa saat setelah diresmikan pengoperasiaannya oleh Presiden Jokowi. Pihak PT Waskita Karya mengatakan sudah siap untuk menjual jalan Tol Becakayu. Calon pembelinya beragam bahkan ada perusahaan swasta yang berasal dari luar negeri. O Edison Siahaan /Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW)