Senin, 20 November 2017 17:28:03

Eforia Penegakan Hukum

Eforia Penegakan Hukum

Beritabatavia.com - Berita tentang Eforia Penegakan Hukum

Sejatinya, menjebloskan seseorang ke dalam penjara meskipun terhadap seseorang yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi, bukan tujuan utama, ...

Eforia Penegakan Hukum Ist.
Beritabatavia.com - Sejatinya, menjebloskan seseorang ke dalam penjara meskipun terhadap seseorang yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi, bukan tujuan utama, apalagi menjadi kegembiraan yang berlebihan (eforia) bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Apalagi untuk menetapkan apakah tuduhan atau dugaan terbukti masih harus melalui proses panjang hingga di pengadilan. Karena hanya hakim yang secara objektif dan penuh keyakinan yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis kepada seseorang yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.

Tetapi realita dalam proses penegakan hukum di Indonesia membuat prihatin. Sebab selalu vonis lebih dulu dijatuhkan dari putusan hakim lewat proses persidangan.  Apakah itu vonis yang diberikan oleh publik maupun dari aparat penegak hukum sendiri. Kita tak lagi memerlukan asas praduga tak bersalah. Bahkan, kita balik menuduh seseorang tidak taat hukum, ketika melakukan upaya hukum untuk membela diri.

Padahal semua upaya termasuk pembelaan diri bukan sebuah tindakan kejahatan, karena  diatur dan dijamin oleh undang-undang. Sikap eforia juga tampak dalam memaknai  persamaan di dalam hukum (equality Before the Law) yang juga ditegaskan dalam Konstitusi Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yaitu UUD 1945. Artinya, semua proses penegakan hukum sama nilainya dengan upaya pembelaan yang dilakukan oleh seseorang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti prapradilan, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Sepintas kata Equality Before the Law sangat simple, tetapi mengandung makna untuk melindungi hak asasi setiap warga Negara. Artinya, negara harus menjamin ketika semua warga Negara termasuk aparat penegak hukum untuk mempergunakan hak dan kewajiban untuk menuntut maupun mempertahankan haknya.
 
Karena asas equality before the law, untuk memberikan ruang yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukum,penegak hukum seperti penuntut umum maupun hakim. Meskipun masing-masing pihak memiliki pandangan seperti terdakwa dan penasihat hukumnya berpandangan subjektif dari posisi yang subjektif untuk memberikan pembelaan. Sama halnya penuntut umum yang memiliki pandangan yang subjektif dari posisi yang objektif sebagai pihak yang mewakili kepentingan Negara dan masyarakat. Serta hakim yang memiliki pandangan objektif dari posisi yang objektif.

Meskipun aparatur penegak hukum mempunyai presfektif tersendiri didalam interprestasi terhadap asas didalam perkara yang sedang ditangani. Tetapi, sebagai negara yang berdaulat, proses penegakan hukum  harus memahami asas hukum dalam konteks tujuan Negara yaitu penegakan hukum dengan asas  equality before the law yang bernafaskan Pancasila.

Dalam buku bertajuk Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan yang ditulis Prof Subekti,SH disebutkan hukum berkaitan dengan tujuan Negara yaitu dapat mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sehingga penegakan hukum harus dapat menentukan peraturan yang umum dengan asas equality  before the law. Tetapi tidak memberikan keadilan dengan cara memperlakukan sama rata. Keadilan harus proporsional, sehingga tindakan terhadap perkara harus ditimbang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan untuk membuat sebuah perkara menjadi terang dan jelas.

Dalam proses penegakan hukum hendaknya disesuaikan dengan peradaban modern, tidak lagi sepenuhnya didasari untuk memenjarakan. Penjara bukan menjadi solusi efektif dalam mencapai tujuan Negara. Tetapi sebagai alternatif dalam upaya memberikan efek jera, sekaligus konsekuensi dari perbuatan melanggar hukum.
 
Tentu mewujudkan equality before the law yang Pancasila dituntut kehadiran aparat penegak hukum yang dapat memberikan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat. Bukan untuk memenuhi hasrat kebencian,dendam apalagi melakukan proses lewat cara-cara arogan kekuasaan. Selain itu, Negara tidak elok membiarkan penegakan hukum menjadi eforia yang tumbuh dan berkembang bahkan menjadi tren ditengah masyarakat apalagi bagi aparat penegak hukum. 

Hendaknya, semua pihak tidak boleh alpa menyampaikan pandangan kritis, apalagi menolak pengujian dan evaluasi untuk mengetahui apakah proses penegakan hukum itu sudah berdampak signifikan terhadap upaya pembangunan kesadaran hukum masyarakat. O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022