Kamis, 29 Maret 2018 09:53:24

Ojol & Menhub Tarzan

Ojol & Menhub Tarzan

Beritabatavia.com - Berita tentang Ojol & Menhub Tarzan

Seandainya Kapolri memenuhi permintaan saat itu Menhub Ignasius Jonan untuk menegakkan aturan terhadap semua bentuk pelanggaran lalu lintas termasuk ...

Ojol & Menhub Tarzan Ist.
Beritabatavia.com - Seandainya Kapolri memenuhi permintaan saat itu Menhub Ignasius Jonan untuk menegakkan aturan terhadap semua bentuk pelanggaran lalu lintas termasuk menjamurnya angkutan umum illegal, kondisinya mungkin tidak seruwet seperti saat ini.
Apabila pemerintah  tidak gagal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, disertai upaya penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Aksi unjukrasa ribuan pengemudi ojek online (Ojol) dan berbagai desakan yang tanpa dasar hukum, kemungkinan dapat diminimalisir agar tidak menjadi gangguan Kamtibmas.

Tetapi pemerintah berdua hati, seperti beternak konflik terhadap keberadaan Ojol yang sejatinya illegal karena tidak diakomudir dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Secara hukum, kendaraan roda dua tidak dapat digunakan untuk kendaraan angkutan umum.
 
Akibat proses pembiaran oleh pemerintah, bahkan pernyataan bernada dukungan dari petinggi negeri ini, Ojol kini menjadi tontonan yang sarat permasalahan. Keberadaan Ojol membuat sistem transportasi angkutan umum semakin kusut. Tidak hanya itu, dengan eksitensi Ojol mendesak pemerintah untuk mengakui keberadaannya sebagai angkutan umum. Bahkan mewajibkan pemerintah untuk membuat regulasi sebagai landasan keberadaan Ojol.

Pasca unjukrasa ribuan pengemudi ojek online (Ojol) pada Selasa 27 Maret 2018 di Jalan Medan Merdeka Barat, hingga ke depan istana Negara, menjadi peristiwa yang membuat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pusing tujuh koma lima keliling.

Banyak pihak khususnya yang mengerti dan selalu taat hokum dan aturan memahami kesulitan yang dirasakan Menhub Budi Karya Sumadi. Meskipun sebagian pihak yang suka mengangkangi aturan membantah kepusingan Menhub Budi Karya Sumadi.
 
Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pemicu utama yang membuat Menhub Budi Karya Sumadi pusing tujuh keliling. Perintah Presiden Jokowi agar Menhub menyelesaikan permasalahan Ojol layaknya Menhub Budi Karya Sumadi seperti seorang pendekar bertarung melawan bayangan sendiri. Padahal Budi Karya Sumadi adalah seorang Menteri di Negara yang berdasarkan hukum, bukan menteri tarzan yang bisa berbuat apa saja sesuai dengan keinginannya meskipun melanggar hukum.

Dapat dipahami, Menhub Budi Karya Sumadi sangat kesulitan setelah pengemudi Ojol menyampaikan dan meminta Presiden menyelesaikan permasalahan yang dialami para pengemudi Ojol. Kemudian Presiden memerintahkan Menhub untuk menyelesaikan permasalahan pengemudi Ojol dalam waktu dua hari. Bagaimana mungkin Menhub membuat regulasi yang mengikat tanpa dasar hukum yang kuat. Bagaimana caranya Menhub membuat aturan terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak perlu diatur dan bukan menjadi ranah kewenangannya. Haruskan pemerintah membuat aturan atas desakan kerumunan orang yang memaksakan kehendak ?

Secara tegas Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan,   intervensi dari Kementerian Perhubungan hanya secara persuasif kepada perusahaan aplikasi atau aplikator karena memang sepeda motor tidak masuk ke kategori angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Karena itu, Kemenhub tidak memiliki kewenangan dalam mengatur ojek karena pada dasarnya ojek adalah angkutan lingkungan.

Pertanyaannya, apakah Menhub Budi Karya yang telah menyatakan sikap tegas dan berlandaskan hukum yang berlaku mampu bertahan atau sekadar menghilangkan rasa pusing setelah menerima perintah ? Atau berubah menjadi menteri tarzan ?  Kita tunggu. O Edison Siahaan / Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW).
 

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022
Senin, 12 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Rabu, 10 Agustus 2022
Kamis, 30 Juni 2022
Jumat, 10 Juni 2022