Kamis, 05 April 2018 19:57:30

Ketika Jockey Naik Online

Ketika Jockey Naik Online

Beritabatavia.com - Berita tentang Ketika Jockey Naik Online

Maraknya kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua berbasis aplikasi internet yang beroperasi sebagai angkutan umum menjadi dasar Menteri ...

Ketika Jockey Naik Online Ist.
Beritabatavia.com - Maraknya kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua berbasis aplikasi internet yang beroperasi sebagai angkutan umum menjadi dasar Menteri Perhubungan (Menhub) menerbitkan surat nomor  UM.3012/1/21/Phb/2015 tentang pelarangan kendaraan bermotor bukan angkutan umum beroperasi seperti angkutan umum.

Sikap tegas Menhub didasari ketentuan yang berlaku yaitu Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sayangnya, surat Menhub memicu kemarahan masyarakat pengguna angkutan umum berbasis aplikasi internet. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdiri sebagai oposisi terhadap menterinya yang berupaya menegakkan aturan.
 
Presiden Jokowi mengatakan, GoJek itukan aplikasi anak-anak muda yang ingin berinovasi. Sebuah ide. Jadi jangan sampai juga mengekang inovasi. Yang penting harus ada penataan, pembinaan, menata, sehingga keselamatan penumpang terjaga.
 
Pernyataan Presiden Jokowi menjadi aral yang melintang menghambat penegakan aturan transportasi angkutan umum. Sekaligus menjadi vitamin yang memicu menjamurnya Ojol yang tanpa aturan yang mengikat tetapi bebas beroperasi hingga saat ini.
Sejatinya, UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sangat memadai sebagai landasan hukum untuk mengatur transportasi angkutan umum. UU tersebut sudah memenuhi kelayakan untuk mewujudkan transportasi umum yang dapat memberikan keamanan,keselamatan,ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Bahkan UU No 22 tahun 2009 mengamanatkan agar transportasi angkutan umum mengutamakan keselamatan sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan manusia yang menjadi aset utama bangsa dan Negara. Karena itulah, setelah melalui kajian yang komprehensif, UU No 22 tahun 2009 tidak mengakomodir kendaraan roda dua atau sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum. Meskipun memberikan efisiensi, tetapi tidak layak dari aspek keselamatan. Jadi apa yang kita lihat sekarang adalah praktik ilegal yang terus dibiarkan pemerintah. Pemerintah seperti beternak konflik yang pada suatu waktu akan pecah menjadi gangguan kamtibmas.
 
Melegalkan sepeda motor menjadi angkutan umum  adalah bukti nyata bahwa kepedulian pemerintah sangat rendah terhadap keselamatan warganya. Sekaligus fakta belum mampunya pemerintah menyiapkan lapangan kerja yang layak bagi warganya. Meskipun tukang ojek adalah pekerjaan yang mulia dan halal, tetapi mereka adalah korban akibat kegagalan pemerintah menyiapkan lapangan pekerjaan yang lebih layak bagi warganya.
 
Tidak patut dibanggakan, hanya karena warganya dapat mengais rejeki sebagai tukang ojek. Apalagi  sulit menemukan pemimpin sebuah Negara yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum dengan alasan masih dibutuhkan masyarakat sekaligus dapat menyerap tenaga kerja.
 
Perkembangan teknologi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Tetapi sebagai bangsa, kemajuan dan perkembangan teknologi harus disesuaikan dengan kondisi dan budaya serta implementasinya  berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Sehingga  teknologi dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia, bukan justru merusak serta menimbulkan permasalahan ditengah-tengah masyarakat.

Ketidaktaatan pada aturan, akan menimbulkan beragam permasalahan. Apapun bentuknya, baik itu kreatifitas, inovasi serta bentuk karya lainnya harus ditata dengan landasan aturan yang berlaku. Sehingga tidak seperti kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi internet yang dikenal dengan  taksi online, ojek online (Ojol) yang justru menambah carut marut transportasi angkutan umum saat ini. Tidak hanya itu, kehadiran angkutan transportasi berbasis aplikasi juga memicu konflik yang potensi menjadi gangguan Kamtibmas.

Pemerintah sebagai penyelenggara dan penanggungjawab transportasi angkutan umum seharusnya piawai dan satu suara. Bukan justru gagap atau pasrah dan frustasi sehingga melihat jockey yang sedang menunggang kuda terlihat seperti naik online.  Pemerintah tidak boleh tertekan, agar mampu membaca dan menerapkan pasal yang tertera dalam undang-undang sebagai dasar untuk menyelenggarakan transportasi angkutan umum.
 
Sikap pemerintah yang melemah menimbulkan kesan adanya kekuatan dahsyat, sehingga mampu merusak akal dan fikiran agar mengabaikan ketentuan dan aturan yang berlaku. Desakan kekuatan yang disebut-sebut bernama kapitalis semakin nyata. Disusul lahirnya kesepakatan Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan revisi terbatas UU No 22 tahun 2009. Substansi revisi tersebut adalah menjadikan sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.

Karena tidak ada cantolan hukumnya di dalam UU No 22/2009, sehingga saran dari anggota Komisi V dalam kesimpulan rapat yaitu kita melakukan revisi terbatas terhadap UU LLAJ, kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI,Michael Wattimena usai rapat kerja dengan Kemenhub pertengahan tahun lalu.

Pertanyaannya, apakah ikut sertanya pendiri dan CEO Gojek Nadiem Makarim dalam rombongan kunjungan Presiden Jokowi ke Amerika pada Oktober lalu, bagian dari tekanan kapitalis untuk revisi UU no 22 tahuan 2009 ? 0 Edison Siahaan/Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW)

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022