Kamis, 12 April 2018 14:52:26
Menolak Revisi Menuai Keselamatan
Menolak Revisi Menuai Keselamatan
Beritabatavia.com - Berita tentang Menolak Revisi Menuai Keselamatan
Lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sekaligus bagian dari upaya memajukan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sekaligus bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan cermin budaya serta potret modrenitas bangsa. Penjelasan tersebut menjadi pertimbangan mendasar lahirnya Undang-undang (UU) no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kitab acuan pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan itu juga sudah mengatur dan mengakomodir semua pihak yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab untuk bersinergi mewujudkan keamanan, keselamatan,ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Serta menggariskan pentingnya keselamatan sehingga mengatur dan menata jenis dan model kendaraan bermotor yang dapat digunakan sebagai angkutan umum.
Secara tegas, UU ini mengamanatkan, negara bertanggungjawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah yang berkewajiban untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas.
Sayangnya, implementasi pasal-pasal yang tertera dalam UU No 22 tahun 2009 belum maksimal. Akibatnya, kemacetan dan kecelakaan terus melanda ruas-ruas jalan di sejumlah kota besar khususnya Ibukota Jakarta dan sekitarnya. Kedua permasalahan itu adalah realitas lalu lintas dan angkutan jalan di negeri ini hingga sekarang.
Sejatinya, mencari penyebab permasalahan lalu lintas tidak sesulit kasus tindak pidana yang harus melalui proses panjang sehingga membutuhkan waktu untuk menemukan penyebabnya. Karena penyebab kemacetan lalu lintas tampak jelas dan dapat dilihat secara kasat mata. Maka dapat dipastikan, apabila permasalahan lalu lintas terus terjadi, itu karena adanya proses pembiaran. Atau kebijakan yang belum menyentuh substansi permasalahan.
Kemacetan adalah buah dari pertumbuhan jumlah populasi kendaraan bermotor yang tidak terkontrol, sehingga ruas dan panjang jalan tak mampu menampungnya. Kemudian rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat serta lemahnya penegakan hukum.
Anehnya, pemerintah lebih fokus dengan proyek pembangunan jalan yang terkesan hanya berdasarkan keinginan, bukan kebutuhan. Disusul dengan upaya jangka pendek seperti pembatasan gerak kendaraan. Tetapi Pemerintah lesu darah, tak berdaya untuk melakukan pembatasan penjualan kendaraan bermotor. Karena substansi permasalahan adalah bagaimana upaya untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor ideal dengan kemampuan daya tampung jalan yang ada. Disertai dengan pengadaan transportasi angkutan umum yang terintegrasi serta terjangkau secara ekonomi.
Faktanya, pembangunan jalan tol dilakukan secara massif. Menuai kesan, pemerintah melepas tanggungjawab dan menyerahkannya ke pemilik modal yang tentu orientasinya bisnis. Negara berperan sebagai broker perusahaan yang tujuannya sama-sama untuk mendapatkan provit atau keuntungan semata. Pemerintah alpa , kalau lalu lintas dan angkutan jalan adalah layanan publik yang dilaksanakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban Negara.
Kesibukan dalam proses negosiasi ala broker, membuat penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan kaget dan gugup serta tak berdaya, ketika perkembangan teknologi memasuki ruang transportasi angkutan umum. Dalam kondisi gugup, terbitlah Permenhub untuk mengatur dan menata kehadiran kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi internet.
Sayangnya, peraturan Menteri Perhubungan itu hanya seperti catatan diatas kertas tanpa memiliki fungsi dan manfaat sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Tidak hanya itu, pemerintah kembali gugup bahkan kehilangan kesadaran ketika didesak untuk melegalkan ojek online (ojol) sebagai angkutan umum. Seharusnya pemerintah menjelaskan bahwa sepeda motor tidak diakomodir dalam UU No 22 tahun 2009 sebagai angkutan umum karena tidak didukung aspek keselamatan. Bukan justru bersepakat dengan Komisi V DPR RI melakukan revisi terbatas UU no 22 tahun 2009 untuk melegalkan sepeda motor menjadi angkutan umum.
Sehingga memicu reaksi penolakan terhadap kesepakatan revisi terbatas UU No 2 tahun 2009 tersebut. Bukan tanpa alasan, argumentasi penolakan adalah hasil kajian yang dilakukan secara konprehensif, bahwa sepeda motor tidak didesain untuk angkutan umum, sehingga tak layak menjadi angkutan umum. Serta data Korps Lantas Polri yang menyebutkan jumlah korban kecelakaan setiap tahunnya didominasi pengendara sepeda motor yang mencapai 70 hingga 71 persen.
Atas dasar itulah para pemerhati lalu lintas dan transportasi mengatakan, melegalkan sepeda motor menjadi angkutan umum, adalah bukti bahwa pemerintah minim kepedulian terhadap keselamatan masyarakat. Sebaliknya, menolak revisi akan menuai keselamatan.
Tidak hanya itu, revisi terbatas akan menjadi pemicu kondisi lalu lintas dan angkutan jalan khususnya di Ibukota Jakarta dan sekitarnya semakin carut marut bahkan mengerikan, karena tidak lagi mempertimbangkan aspek keselamatan. Disusul dengan memudarnya ekspektasi masyarakat Kamseltibcarlantas dapat terwujud.
Ironisnya, ditengah kekhawatiran dari ancaman keselamatan lalu lintas, jsutru penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan berupaya mencari argumentasi pembenaran atas kebijakannya yang belum menjadi solusi efektif. Seraya terus melakukan upaya seperti seseorang yang sedang menggaruk kepala padahal kaki yang gatal. Bukan memberikan garansi terwujudnya Kamseltibcarlantas. O Edison Siahaan / Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW)