Rabu, 16 Mei 2018 10:20:36
Catatan Pasca Bom
Catatan Pasca Bom
Beritabatavia.com - Berita tentang Catatan Pasca Bom
Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur dua (Ipda) menjelaskan, memelihara keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum adalah tugas fokok dan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur dua (Ipda) menjelaskan, memelihara keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum adalah tugas fokok dan fungsi (tufoksi) Polri. Untuk melaksanakan tufoksi tersebut Polri melakukan upaya persuasif agar masyarakat mematuhi nilai-nilai dan norma serta hukum yang berlaku. Kemudian upaya preventif sebagai tindakan pencegahan atau meminimalisir kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas. Serta upaya refresif atau tindakan penegakan hukum yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi.
Polri juga diberikan kewenangan untuk memanggil, menyidik dan menahan seseorang. Artinya, Polri memiliki kewenangan yang sangat besar dalam upaya memelihara ketertiban dan keamanan serta melakukan upaya pencegahan terhadap semua potensi yang dapat membahayakan jiwa masyarakat.
Sejatinya, peristiwa kerusuhan di rutan Mako Brimob, Kelapadua, Depok Jawa Barat, dan di Surabaya, Jawa Timur, dapat dicegah, jika Polri konsisten melaksanakan seperti yang dijelaskan perwira Polri berpangkat Ipda itu. Seharusnya, Polri dapat melakukan upaya untuk meminimalisir ancaman, bukan justru rentetan ledakan bom seperti di Surabaya, Jawa Timur.
Sangat wajar bila pasca kerusuhan di rutan Mako Brimob dan aksi teror di Surabaya, Jawa Timur, menuai analisa,komentar,keluhan, kecemasan yang beragam sekaligus keraguan masyarakat terhadap peran dan fungsi Polri. Apalagi, pasca peristiwa tersebut, belum terdengar adanya jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat. Justru, para petinggi negeri ini khususnya yang bertanggungjawab terhadap keamanan berupaya mengalihkan perhatian dengan dalih RUU teroris yang belum kunjung selesai.
Untuk mengetahui apakah Polri telah maksimal melakukan upaya pencegahan, ada beberapa catatan pasca peristiwa kerusuhan di rutan Mako Brimob dan peledakan bom di Surabaya.
Tiba di Tanah Air , Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung ke Mako Brimob meskipun situasi dan kondisi sudah kondusif. Semua napi teroris sudah dipindahkan ke LP Nusa Kambangan. Secara marathon Kapolri mendatangi semua korban luka dan keluarga korban yang gugur saat kerusuhan terjadi.
Saat Kapolri berkunjung ke keluarga anggota Polri yang korban, seorang anggota intel Brimob meninggal dunia ditusuk dengan pisau beracun oleh seseorang yang dicurigai sebagai anggota teroris.
Pada pagi Minggu 13 Mei 2018, tiba-tiba tiga bom meledak di tiga gereja di Surabaya. Tidak berapa lama kemudian Kapolri Jenderal Tito Karnavian tiba di Surabaya, disusul Presiden Jokowi. Di tempat lokasi kejadian peledakan bom, tampak Kapolri memberikan penjelasan kepada Presiden tentang kondisi dan situasi pasca peledakan bom. Beberapa saat kemudian Presiden meninggalkan Surabaya, sementara Kapolri tetap di Surabaya.
Saat Kapolri berada di Surabaya, pada hari yang sama menjelang malam kembali bom meledak di rusunawa, Sidoarjo. Kemudian esok harinya, pagi Senin 14 Maei 2018 , bom bunuh diri meledak di Markas Polrestabes Surabaya.
Sesaat kemudian, Kapolri menggelar jumpa pers untuk menerangkan si A si B si C dan organisasi JAD secara detail dan bagaimana serta jenis bom yang digunakan untuk melakukan rangkaian serangan bom dan berbagai analisa lainnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan aksi penyerangan Polrestabes Surabaya dilakukan oleh kelompok yang sama dengan pelaku bom di tiga gereja di Surabaya. Mereka adalah kelompok sel Jamaah Ansharud Daulah (JAD) di Surabaya. Aksi mereka di Surabaya merupakan reaksi balasan dari kelompok JAD, karena Polri menangkap sejumlah pimpinannya diantaranya Aman Abdurahman dan Zainal Ansori.
Penjelasan Kapolri membawa alur fikiran dan pemahaman seakan para pelaku sudah ada di depan mata hanya tinggal tangkap. Tetapi Jenderal Tito Karnavian tidak memastikan bahwa jajarannya telah melakukan upaya seperti yang dijelaskan oleh perwira Polri berpangkat Ipda yaitu tindakan persuasif dan preventif. Justru Jenderal Tito mengatakan alasan penyerangan di Surabaya, karena kelompok JAD menguasai daerah Surabaya.
Pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa 15 Mei 2018, kembali Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan kuliah. Selain piawai, Jenderal penyandang gelar Profesor itu juga menyampaikan informasi secara rinci dan akurat dari mulai sejarah dan pergerakan kelompok teroris di Indonesia maupun manca Negara. Jenderal Tito Karnavian menjelaskan dari waktu ke waktu hingga rencana-rencana aksi kelompok teroris. Puluhan ribu bahkan ratusan ribu masyarakat terpukau disertai decak kagum mendengar penjelasan Jenderal Tito Karnavian. Tidak hanya penonton, para nara sumber yang hadir juga terpana dengan informasi dan data yang disampaikan Kapolri.
Diakhir penjelasan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta agar proses revisi undang-undang teroris segera diselesaikan. Sehingga aparat penegak hukum lebih leluasa untuk memberantas teroris di Indonesia. Menurut Kapolri, pihaknya tidak dapat memproses hukum terhadap orang-orang yang kembali dari Syria,apabila tidak melakukan pelanggaran hukum.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, alfa, bahwa Polri dapat melakukan tindakan hukum atau tindakan tegas apabila ada indikasi seseorang akan melakukan perbuatan yang membahayakan bahkan mengancam jiwa masyarakat maupun petugas. Apalagi seseorang sudah ada indikasi adalah anggota kelompok yang membahayakan, maka petugas wajib melakukan tindakan hukum.
Seperti penangkapan sejumlah terduga anggota teroris pasca kerusuhan rutan Mako Brimob. Serta penangkapan 17 terduga teroris dan menembak mati empat terduga teroris lainnya di Surabaya. Semua itu dilakukan Polri pasca aksi teror bom di wilayah Surabaya. Sebelumnya, Polri juga melakukan penangkapan beberapa terduga teroris dari sejumlah wilayah di Indonesia. Hendaknya, revisi undang-undang teroris jangan dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian karena belum maskimal melakukan upaya pencegahan.
Tidak tampak perubahan raut wajah Muhammad Sirajuddin Syamsudin yang biasa disapa Din Syamsudin saat menyimak penjelasan panjang lebar dan rinci Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Din Syamsudin setuju dengan revisi undang-undang teroris, tetapi dengan penjelasan Kapolri yang rinci dan sangat detail, seharusnya tidak ada lagi ruang gerak bagi kelompok teroris di Indonesia. Faktanya, aksi peledakan bom terus terjadi dari waktu ke waktu. Lalu untuk apa, so what ? Seharusnya, kemampuan mengidentifikasi masalah disertai dengan upaya pencegahan dan penindakan yang konsisten.
Hendaknya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengurangi aktivitas perjalanan keluar negeri. Sehingga permasalahan yang harus mendapat atensi tinggi dari Kapolri tidak dilakukan hanya lewat telepon. Kapolri harus hadir untuk memastikan apakah tindakan persuasif dan preventif hingga tindakan refresif sudah dilaksanakan dengan baik seluruh jajarannya seperti penjelasan anggota Polri berpangkat Ipda tersebut.
Berdasarkan catatan yang ada, dua peristiwa besar dan menarik perhatian masyarakat seperti peledakan bom Jatinegara pada 2017 silam dan kerusuhan rutan Mako Brimob, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sedang berpergian ke luar negeri. Apakah perlu dilakukan evaluasi untuk reposisi jabatan Kapolri adalah menjadi hak prerogatif Presiden. O Edison Siahaan